Advertisement
Warga Sulit Bikin SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan penyebab warga kesulitan membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau online melalui aplikasi Sinar.
Aplikasi tersebut baru saja diluncurkan pada Selasa (13/4/2021) untuk memudahkan masyarakat membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus ke Satpas SIM, tetapi cukup melalui aplikasi Sinar.
Advertisement
Menurut Istiono, aplikasi Sinar sulit diakses oleh masyarakat lantaran terkendala oleh jaringan dari aplikasi tersebut ke server pusat, sehingga pengguna aplikasi kerap menemui tulisan RPC Timeout di aplikasi Sinar.
"Jadi ada masalah jaringan dari aplikasi ke server pusat untuk memberikan service," tuturnya, Jumat (16/4/2021).
Selain itu, kata Istiono, server aplikasi Sinar juga sempat down lantaran banyak masyarakat yang mengakses secara bersamaan.
Hal tersebut akan jadi masukan dan bahan evaluasi Korlantas Polri. Istiono juga memastikan pihaknya akan terus memperbaiki layanan aplikasi Sinar.
"Insya Allah hari ini bisa diselesaikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
Advertisement
Advertisement