Advertisement
1 Mei, Patroli Larangan Mudik di Jateng Digulirkan. Intip Skemanya!
Foto udara jalan tol Pejagan-Pemalang ramai lancar di Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). - Antara/Oky Lukmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memulai razia atau patroli pelarangan mudik Lebaran 2021 lebih cepat lima hari dari Pemerintah Pusat yakni pada 1 Mei.
Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dalam rapat penanganan Covid-19 dan larangan mudik di ruang rapat Gedung A Kantor Pemprov Jateng, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Ganjar mengatakan seluruh daerah di Jateng akan kompak dalam menjalankan instruksi pemeritah pusat, melakukan patroli larangan mudik. “Sekarang kita harus seragam, kalau enggak bahaya sekali nanti. Kita hari ini sudah putuskan akan seragam. Justru yang diperlukan sekarang adalah sosialisasi,” ujarnya.
Terkait sosialisasi dan patroli larangan mudik, Ganjar meminta kepada paguyuban-paguyuban warga Jateng di wilayah Jabar dan DKI Jakarta untuk memberikan pemahaman terkait mudik. Menurutnya, mudik bisa tetap dilakukan asalkan tidak mengambil waktu yang sama saat libur lebaran.
Baca juga: Fenomena Cahaya Muncul di Langit Seusai Gempa Malang, Begini Penjelasan BMKG
“Sudah banyak yang tanya kepada saya, ‘pak udah 2 tahun nggak mudik’ya [mudik] sekarang saja. Kalau sekarang kan bisa ting pretil [terbagi-bagi], tidak semuanya, tidak rombongan, tidak bareng-bareng. Sebab kalau waktunya mengambil pada saat Lebaran, dan terjadi pergerakan massa yang luar biasa. Pasti akan naik [kasus Covid-19] nanti,” jelas Ganjar dalam rapat terkait patroli larangan mudik.
Adapun timeline patroli pelarangan mudik di Jateng akan dimulai pada 1 Mei mendatang. Perinciannya mulai 1-5 Mei adalah sosialisasi pelarangan. Kemudian, pada 6-17 Mei larangan mudik, sesuai instruksi pemerintah pusat.
Secara umum, disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar dalam rapat, patroli pelarangan mudik akan dimulai sejak tanggal 1 hingga 21 Mei 2021.
Ganjar juga meminta kepada tokoh agama untuk menyosialisasikan keputusan dari Kementerian Agama tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, tempat salat serta proses pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Iran Ganggu Pasokan Harga Minyak Melonjak Lagi
- 3 Titik Wisata di Gunungkidul Ini Diprediksi Paling Padat Saat Lebaran
- Transaksi Tetap Jalan Saat Libur Lebaran, Ini Layanan BNI di Jateng
- Cuaca Lebaran di Jogja Bisa Berubah Cepat, Ini Kata BMKG
- Harga Minyak Dunia Bergerak, BBM Subsidi Belum Ikut Naik
- Lady Bikers Scoopy Berbagi Sembako Saat Ngabuburit
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
Advertisement
Advertisement








