Advertisement
Serikat Buruh Sebut Aturan THR 2021 Picu Ketidakpastian, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – SE No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan dinilai menimbulkan ketidakpastian.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.
Advertisement
Menurutnya, aturan tersebut dinilai sangat sulit dilaksanakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR akibat belum kondusifnya situasi perusahaan.
"Saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid 19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 sebelum hari raya. Ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh perusahaan," ujar Timboel dalam siaran pers, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicil karena waktu yang disediakan sangat pendek.
Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, lanjutnya, akan menjadi masalah bagi buruh. Sebab, bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh perusahaan praktis tidak banyak hal yang bisa dilakukan lantaran manajemen dan pekerja sudah libur.
Dana THR disebut berpotensi tidak bisa dibelanjakan karena durasi menjelang Lebaran yang pendek. Alhasil, harapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar dana THR segera dikucurkan untuk mendukung konsumsi masyarakat menjadi tidak tercapai.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan THR 2021 secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari H, dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bagi perusahaan yang melakukan perundingan secara bipartit, pemerintah memberikan waktu hingga h-1 sebelum lebaran untuk melakukan pembayaran dan memberikan sebelumnya laporan terkait kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pemda Minta Layanan PLN Bisa Menyesuaikan Karakteristik Warga DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement