Advertisement
Ini 15 Mobil yang Boleh Melintas Selama Larangan Mudik Diberlakukan
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. - Antara
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (8/4/2021).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Advertisement
Beleid tersebut berisi ketentuan larangan mudik Lebaran 2021, salah satunya menyoal beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama pemberlakuan larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.
Adapun 15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 adalah:
1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
3. Kendaraan dinas TNI/Polri
4 Kendaraan dinas jalan tol
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Kendaraan ambulans
7. Kendaraan jenazah
8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Terkait kendaraan yang hendak melintas dengan alasan khusus yang dimuat, masyarakat diminta membawa surat izin kedinasan untuk kunjungan dinas mendesak, hingga surat keterangan mengenai anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 26 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Daya Beli Turun, Kunjungan Wisata Glagah Ikut Menyusut
- Antoine Griezmann Resmi Hengkang ke MLS, Gabung Orlando City
- Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
- Posko THR Sleman Catat 5 Aduan, Sebagian Belum Bayar Penuh
- Pesan Rossi Bikin Bezzecchi Juara MotoGP Brasil 2026
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Arus Balik Relatif Aman
- Cek Jam Berangkat Prameks Hari Ini, Rute Jogja-Purworejo
Advertisement
Advertisement







