Advertisement
Efek Kangen-kangenan dengan Murid, Guru Banyak Langgar Prokes
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejak Januari 2021, Pemerintah Pusat sudah memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk membuka sekolah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemui banyak pelanggaran.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melaporkan masih banyak guru-guru yang tidak disiplin prokes 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat berada di lingkungan sekolah.
Advertisement
"Walaupun memakai masker, tidak sesuai prokes, karena hanya dipakai di dagu saja. Kemudian masih terjadi pelanggaran tidak menjaga jarak. Menurut gurunya karena faktor anak-anak kangen-kangenan, akhirnya lupa," kata Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Server Bermasalah, Belasan Siswa Harus Ikuti Ujian Susulan
Hal ini ditemukan P2G dalam pemantauan di 16 provinsi; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, sejak Januari 2021.
Selain itu, siswa dan guru yang masih nongkrong usai pulang sekolah tanpa prokes, lalu menggunakan masih kendaraan umum untuk berangkat dan pergi sekolah.
"Seperti di Kab. Bogor dan Kota Bekasi. Tidak adanya kepatuhan terhadap prokes, di dalam kendaraan umum tidak ada pengaturan jaga jarak. Tentu ini berbahaya bagi kesehatan guru dan siswa," ungkap Iman.
Kemudian, vaksinasi guru juga belum merata, beberapa daerah melaporkan kepada P2G bahwa ada sekolah yang belum tuntas divaksin dua dosis tapi sudah dibuka.
Baca juga: Pendukung Jokowi Turut Kesal Presiden Hadiri Pernikahan Atta-Aurel
"Akhirnya Guru dan Tendik yang belum divaksinasi merasa resah, sekolah sudah mulai uji coba tatap muka, namun mereka belum kunjung divaksinasi," sambungnya.
Iman menyebut pengawasan terhadap setiap pelanggaran juga masih kurang tegas, baik dari pihak sekolah maupun dari jajaran pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement








