Advertisement
Ini Ketentuan Perjalanan Lion Air Group per April 2021
Lion Air menerapkan kebijakan jaga jarak saat di pesawat saat new normal. - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan atau safety first, dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Advertisement
Ketentuan penerbangan domestik periode 1 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut yakni pertama sesuai Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Untuk penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa atau Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (2/4/2021).
Adapun, ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia diantaranya kategori dewasa dengan tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, paspor, SIM, atau lainnya.
Kemudian kategori anak-anak dan balita yakni bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Sementara itu, untuk layanan GeNose yang mulai berlaku 1 April 2021, layanan saat ini hanya terdapat di Lobby Terminal 1, Juanda Surabaya, Jawa Timur (SUB). Jam operasional mulai pukul 11.00 - 19.00 dengan tarif Rp40.000
Kemudian Sisi Timur Lantai Mezzanine – Gedung Penghubung YIA, Yogyakarta Kulonprogo (YIA) dengan jam operasional pukul 04.00 - 19.00 dengan tarif Rp40.000
Lalu, Skybridge LRT – lantai 3, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan (PLM) yang beroperasi pukul 05.30 – 19.30 dengan tarif Rp40.000
Serta Area Selasar – Keberangkatan Internasional, Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat (BDO) yang beroperasi pukul 06.00 – 17.00 dengan tarif Rp40.000
Meski demikian Calon penumpang untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB
- FIFA Tolak Permintaan Iran Pindahkan Laga Piala Dunia dari AS
- Pemerintah Matangkan Rencana WFH 1 Hari dalam Sepekan
- FIFA Pastikan Turnamen FIFA ASEAN Cup Bergulir September 2026
- Arus Mudik Lebaran 2026 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Pemerintah Dorong Pemudik WFH untuk Hindari Puncak Arus Balik
- KAI Siapkan 40 Ribu Tiket Diskon 30% untuk Arus Balik
Advertisement
Advertisement








