Advertisement
Kejagung Sita Alphard dan 2.850 Meter Lahan Milik Bekas Dirut Asabri
Ilustrasi - Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta. - Bisnis/Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita dua mobil Toyota Alphard dan tiga bidang tanah seluas 2.850 meter persegi di daerah Garut dan Bandung Jawa Barat.
Aset tersebut milik tersangka eks-Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri.
Advertisement
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan aset milik tersangka Adam Rachmat Damiri itu dilakukan Kamis, 1 April 2021.
Febrie menjelaskan penyitaan dilakukan penyidik dalam rangka menutup kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Aset itu milik tersangka Adam Damiri ya, eks Dirut," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (2/4/2021).
Febrie tidak menjelaskan berapa nilai aset yang disita dari tersangka Adam Damiri tersebut.
Febrie memastikan bahwa penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan aset milik para tersangka hingga kerugian negara tertutup.
"Kami kejar terus," katanya.
Selain menyita aset Adam Damiri, Kejagung telah menyita aset Benny Tjokro dan aset milik eks-Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Diduga tersangka Bachtiar Effendi membeli satu unit apartemen di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Sementa hotel milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung berlokasi diĀ Jl. Ir Soekarno Blok AC 25, Dusun I, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 29 Januari 2026
- Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026
- AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus
- Belanja Transfer Sepak Bola 2025 Pecahkan Rekor Global
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
Advertisement
Advertisement



