Advertisement

Yassona: Kubu Moeldoko Tak Bisa Lagi Ajukan Permohonan Pengesahan

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 31 Maret 2021 - 15:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Yassona: Kubu Moeldoko Tak Bisa Lagi Ajukan Permohonan Pengesahan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi nMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak mungkin lagi mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkumham.

"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang sudah kita teliti itu tidak memenuhi," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Advertisement

Diketahui, Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko Cs. Hal ini lantaran, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Yasonna mengatakan bahwa bukan urusan pihaknya bilamana Demokrat versi KLB ingin membuat kembali pengajuan dengan versi yang lebih memenuhi persyaratan.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," kata Yasonna

Dia juga menyebutkan terdapat argumentasi dari kubu pemohon yang menyebut bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bertentangan dengan UU Parpol.

Namun, kata Yasonna, itu perlu diuji di Pengadilan lantaran bukan menjadi ranah dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Diuji di pengadilan saja di luar ranah kami, ini ranah hukum administratif, jadi ranah menguji Anggaran Dasar itu di pengadilan, apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak silakan saja itu hak setiap kader Demokrat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement