Advertisement
3 Anggota Dewan dan 1 Wartawan Ditangkap karena Judi di Gedung DPRD
Ilustrasi judi dadi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, NTT - Tiga anggota DPRD Rote Ndao Nusa Tenggara Timur tertangkap basah bermain judi bersama satu sekretaris dewan (sekwan) dan satu wartawan.
Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, mengatakan penangkapan terhadap tiga anggota dewan yang bermain judi di kantonya itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Advertisement
"Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3/2021) malam usai aktivitas perkantoran ditutup," kata Kapolres seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.
Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 Wita, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dan juga di lobi gedung DPRD tersebut. Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
"Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama, di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.
Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum dilakukan penggerebekan.
"Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai," tambah dia.
Polisi pun langsung membawa anggota dewan, sekwan dan juga seorang wartawan ke kantor polisi untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang sidang.
"Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi," tambah dia.
Lebih lanjut kata dia, usai diamankan untuk diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao tiga anggota dewan tersebut, sekwan dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dendam Lama, Nelayan Tusuk Warga Parangtritis Pakai Cula Ikan Pari
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkes Gaza Terima 30 Jenazah Warga Palestina dari Israel
- Petani Tebu di Bantul Dapat Subsidi Rp14 Juta per Hektare
- BPH Migas Terbitkan 542.600 Rekomendasi BBM Bersubsidi
- Wamen Fajar Beri Pesan Penting di Wisuda STIA AAN Yogyakarta
- Wamen Tegaskan Tak Ada Pemotongan Dana Riset Perguruan Tinggi
- KPK Kembali Panggil Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
- Jogja Segera Terbitkan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Pasar
Advertisement
Advertisement



