Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di ruas jalan Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo, Rabu (24/03/2021). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan. Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menegaskan bahwa ETLE bukan berarti tidak ada petugas lapangan.
Namun, petugas lapangan bisa fokus mengatur lalu lintas, atau melakukan kegiatan terkait jalan raya lain tanpa penindakan atau tilang di lokasi yang sudah terdapat ETLE.
"Ini belum serentak semua, dan sebagian titik tertentu diterapkan ETLE. Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas mengutamakan semi elektronik," ujar Kakorlantas, dalam sesi peresmian ETLE Nasional Tahap 1 secara virtual, baru-baru ini.
Baca juga: Pemkot Jogja Verifikasi Ulang Serikat Pekerja
Lebih lanjut, Kakorlantas menambahkan, bila semua provinsi sudah menerapkan ETLE, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, baik yang menggunakan pelat nomor khusus, atau kedinasan tertentu akan berbasis elektronik.
"Petugas melakukan penindakan di lapangan akan kami kurangi, untuk penegakan hukum di titik tertentu yang menggunakan ETLE kami kurangi, akan tetapi mereka masih melakukan penjagaan, pengaturan di lapangan, dan yang menilang adalah mesin (ETLE)," terangnya.
Baca juga: Bawa Kabur Peralatan Tukang, Pria Purworejo Terancam 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau ETLE Nasional Tahap 1.
Dalam launching Tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik dioperasikan mulai kemarin, Selasa (23/3/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Agar masyarakat lebih waspada, karena adanya ETLE bisa memantau perilaku pengendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.