Advertisement
Ingin Daftar Lowongan PPPK, Ketahui Dulu Daftar Besaran Gajinya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi alternatif bagi warga yang tidak berkesempatan menjadi CPNS.
Pada tahun ini pemerintah akan kembali membukan lowongan bagi PPPK. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .
Advertisement
Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.
Lantas berapa sih gaji yang akan diterima PPPK yang lolos seleksi?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.
BACA JUGA: Bersejarah bagi Jogja! 24 Maret Hari Wafatnya Sri Sultan Hamengku Buwono I
Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900.
“Iya [gaji PPPK full] karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia.
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Cek Dulu Besaran Gaji PPPK Sebelum Ikut Seleksinya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement