Advertisement

Ingin Daftar Lowongan PPPK, Ketahui Dulu Daftar Besaran Gajinya!

Newswire
Rabu, 24 Maret 2021 - 12:07 WIB
Bhekti Suryani
Ingin Daftar Lowongan PPPK, Ketahui Dulu Daftar Besaran Gajinya! Ilustrasi ujian seleksi pegawai pemerintah - Solopos/Ardiansyah Indra Kumala

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi alternatif bagi warga yang tidak berkesempatan menjadi CPNS.

Pada tahun ini pemerintah akan kembali membukan lowongan bagi PPPK. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .

Advertisement

Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.

Lantas berapa sih gaji yang akan diterima PPPK yang lolos seleksi?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.

BACA JUGA: Bersejarah bagi Jogja! 24 Maret Hari Wafatnya Sri Sultan Hamengku Buwono I

Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900.

“Iya [gaji PPPK full] karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia.

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Cek Dulu Besaran Gaji PPPK Sebelum Ikut Seleksinya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement