Advertisement
Mahfud MD Sebut Pemerintah Boleh Langgar Konstitusi Demi Kepentingan Rakyat
Menko Polhukam Mahfud MD - Antara/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah teori hukum tata negara membolehkan pemerintah melanggar konstitusi demi kepentingan rakyat.
Menurut Mahfud dalam tayangan Kompas TV, JUmat (19/2/2021), teori itu berasal dari Ismail Suny dalam buku Pergeseran Kekuasaan Eksekutif yang dinilainya menjadi buku babon tentang hukum tata negara di Indonesia.
Advertisement
"Jadi di halaman satu buku itu menyatakan bahwa bahkan sebuah pelanggaran konstitusi yang bisa atau berhasil dipertahankan akan jadi konstitusi baru. Itu semua ada di halaman satu buku Prof Ismail Suny," tuturnya.
Menurut Mahfud, Ismail Suny juga mengutip dari pandangan pakar tata negara yang lebih tinggi di luar negeri yaitu Hans Jackson yang menulis buku berjudul The General Story of Lodge State.
Menurut buku itu, kata Mahfud MD, Pemerintah Amerika Serikat seringkali melanggar konstitusi untuk kepentingan rakyat di sana dan hal tersebut sudah lumrah terjadi.
"Di sana (Amerika Serikat) pelanggaran konstitusi sering sekali dilakukan untuk menyelamatkan rakyat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Wisata Gunungkidul Diminta Tak Nuthuk Harga Saat Libur Lebaran
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 17 Maret 2026
- 2 Penerbangan Indonesia ke Dubai Terdampak Serangan Drone di UEA
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Dukung Mudik Lebaran 2026, PLN Siagakan 4.668 SPKLU
- Olah TKP Ledakan Masjid di Jember, Jibom dan Labfor Sisir Area Wudu
- 700 Pemudik Gratis Karanganyar Tiba di Masjid Agung Madaniyah
Advertisement
Advertisement








