Advertisement
Mahfud MD Sebut Pemerintah Boleh Langgar Konstitusi Demi Kepentingan Rakyat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah teori hukum tata negara membolehkan pemerintah melanggar konstitusi demi kepentingan rakyat.
Menurut Mahfud dalam tayangan Kompas TV, JUmat (19/2/2021), teori itu berasal dari Ismail Suny dalam buku Pergeseran Kekuasaan Eksekutif yang dinilainya menjadi buku babon tentang hukum tata negara di Indonesia.
Advertisement
"Jadi di halaman satu buku itu menyatakan bahwa bahkan sebuah pelanggaran konstitusi yang bisa atau berhasil dipertahankan akan jadi konstitusi baru. Itu semua ada di halaman satu buku Prof Ismail Suny," tuturnya.
Menurut Mahfud, Ismail Suny juga mengutip dari pandangan pakar tata negara yang lebih tinggi di luar negeri yaitu Hans Jackson yang menulis buku berjudul The General Story of Lodge State.
Menurut buku itu, kata Mahfud MD, Pemerintah Amerika Serikat seringkali melanggar konstitusi untuk kepentingan rakyat di sana dan hal tersebut sudah lumrah terjadi.
"Di sana (Amerika Serikat) pelanggaran konstitusi sering sekali dilakukan untuk menyelamatkan rakyat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapolri Bakal Periksa Lagi Budi Arie di Kasus Judi Online
- Mulai 1 Juni 2025, China Berlakukan Bebas Visa untuk 5 Negara di Amerika Selatan
- Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Lontong
- Gara-gara Video Check In di Hotel Jadi Alasan Oknum TNI AL di Kalsel Bunuh Jurnalis
- Profil Calon Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, Eks Tim Mawar Kopassus
Advertisement

Belasan Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Pabrik Garmen di Ngaglik
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Demo Besar Pengemudi Ojol Hari Ini di Jakarta, Massa Bergerak Mulai Pukul 12.30 WIB
- Viral Grup Inses Fantasi Sedarah, Pembahasan dan Pengesahan RUU Ketahanan Keluarga Diminta Disegerakan
- Klarifikasi Kasus Ijazah, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri
- Demo Ojol 20 Mei, Begini Respons Ketua DPR RI
- Terkait Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Kementerian Tenaga Kerja Hari Ini
- Gagal Bertemu di Sarasehan BPIP, Pertemuan Prabowo-Megawati Dijadwal Ulang
- Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
Advertisement