Ini Prinsip Desain Membangun Rumah Tahan Gempa
Kerusakan bangunan karena gempa berkaitan dengan kesalahan desain yang memengaruhi kerja sistem struktural, meliputi kekuatan, kekakuan, dan fleksibilitas.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Regulasi Pegawai Negeri Sipil berupa PP Nomor 45 Tahun 1990 telah memperbarui menyempurnakan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu yang diatur adalah hak mantan istri PNS.
Di dalam PP 10/1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami berstatus PNS masih memiliki hak atas gaji suami. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya," mengutip Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983.
Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Baca juga: Mantu Rizieq Didakwa Sebarkan Hoaks soal Hasil Swab
Namun apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.
"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," tulis Pasal 8 ayat (6) PP 10/1983.
Adapun PP 45/1990 menyempurnakan sejumlah ayat pada Pasal 8 PP 10/1983. Satu di antaranya diselipkan bahwa pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan:
1. Istri berzinah
2. Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami
3. Istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
4. Istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Kemudian PP10/1983 mengatur bahwa pembagian gaji kepada mantan istri PNS tidak berlaku apabila inisiatif perceraian dilakukan oleh pihak istri. Namun PP 45/1990 mengatur ketentuan yang dapat menggugurkan aturan tersebut.
Baca juga: Toko Online Bermunculan, Bagaimana Nasib Mal di Jogja?
PNS pria tetap harus memberikan pembagian gaji meskipun istri yang meminta cerai dengan alasan:
1. Dimadu.
2. Suami berzina.
3. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri.
4. Suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
5. Suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kerusakan bangunan karena gempa berkaitan dengan kesalahan desain yang memengaruhi kerja sistem struktural, meliputi kekuatan, kekakuan, dan fleksibilitas.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.