Advertisement
Aturan Cerai PNS, Gaji Suami Dipotong untuk Anak dan Mantan Istri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Regulasi Pegawai Negeri Sipil berupa PP Nomor 45 Tahun 1990 telah memperbarui menyempurnakan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu yang diatur adalah hak mantan istri PNS.
Di dalam PP 10/1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami berstatus PNS masih memiliki hak atas gaji suami. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya," mengutip Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983.
Advertisement
Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Baca juga: Mantu Rizieq Didakwa Sebarkan Hoaks soal Hasil Swab
Namun apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.
"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," tulis Pasal 8 ayat (6) PP 10/1983.
Adapun PP 45/1990 menyempurnakan sejumlah ayat pada Pasal 8 PP 10/1983. Satu di antaranya diselipkan bahwa pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan:
1. Istri berzinah
2. Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami
3. Istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
4. Istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Kemudian PP10/1983 mengatur bahwa pembagian gaji kepada mantan istri PNS tidak berlaku apabila inisiatif perceraian dilakukan oleh pihak istri. Namun PP 45/1990 mengatur ketentuan yang dapat menggugurkan aturan tersebut.
Baca juga: Toko Online Bermunculan, Bagaimana Nasib Mal di Jogja?
PNS pria tetap harus memberikan pembagian gaji meskipun istri yang meminta cerai dengan alasan:
1. Dimadu.
2. Suami berzina.
3. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri.
4. Suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
5. Suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement