Advertisement
Kuota PPPK untuk Guru Agama Ditetapkan 27.303 Orang
Gedung Kementerian Agama - kemenag.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru agama ditetapkan 27.303 orang.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rohmat Mulyana menjelaskan jumlah itu menjadi kesepakatan akhir dari serangkaian rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Advertisement
Dia menegaskan sejak awal Kemenag terus mengupayakan kuota PPPK untuk formasi guru agama. Pasalnya, pada awalnya kuota PPPK untuk formasi guru agama tidak ada.
"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303. Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," jelasnya, Jumat (19/3/2021) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud. "Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," jelasnya.
Dia menegaskan ke depan, Kemenag akan terus memperjuangkan agar guru agama tetap bisa mendapat kuota PPPKdalam seleksi-seleksi selanjutnya.
Sebelumnya, Kemenag menegaskan terus berkomitmen untuk memfasilitas 120.000 guru agama honorer agar bisa masuk dalam formasi PPPK.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut 1 juta orang untuk formasi PPPK pada tahun ini. Hingga 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru 568.238 orang atau tersisa 431.762 formasi yang belum terisi.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan upaya Kemenag untuk membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain melalui pembahasan bersama yang melibatkan enam kementerian dan lembaga terkait.
Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kemdikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan
- Gisel Akui Tantangan Akting Berhijab di Film Modual Nekad
- UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
- Efek WFA, Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Nataru Mundur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
- Serambi My Pertamina YIA, Manjakan Pengguna Bandara
Advertisement
Advertisement




