Advertisement
Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Pakar Politik UGM Sebut Ada Risiko Besar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Isu soal jabatan tiga periode untuk Presiden belakangan ramai di media.
Pakar Politik Pemerintahan UGM, Abdul Gaffar Karim mengatakan, masa jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.
Advertisement
Jabatan eksekutif dalam demokrasi modern telah disepakati dua periode. “Kalau tiga periode itu melanggar pembatasan kekuasaan,” kata Gaffar, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokarasi.Kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin. Oleh sebab itu dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin, melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala.
“Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” katanya. Ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik.
BACA JUGA: Ini 4 Jembatan di Sleman yang Akan Dibangun Tahun Ini
Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.
Sedangkan pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum. “Pembatasan ini untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati dalam demokrasi modern,” kata dosen Fisipol UGM ini.
Abdul Gaffar Karim mengatakan jabatan presiden tiga periode akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi bangsa Indonesia.
Sebab semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat, sehingga kekuasan menjadi lebih absolut. “Kalau sampai tiga kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources ditangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” ujarnya.
Selain melanggar pembatasan kekuasaan, jabatan presiden tiga periode akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara mengatakan, tidak mungkin jabatan presiden tiga periode. Sebab dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode. “Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah pasal 7 UUD,” katanya.
Mengubah UUD sangat mungkin dilakukan. Amendemen UUD bisa terjadi lewat konvensi ketatanegaraan. Namun begitu, melihat peta politik saat ini sulit untuk melakukan konvensi ketatanegaran untuk mengubah UUD. “Bukanya tidak mungkin untuk melakukan perubahan UUD, tetapi tidak mudah dengan peta politik saat ini,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Pakar Politik UGM: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement