Advertisement
Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Pakar Politik UGM Sebut Ada Risiko Besar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Isu soal jabatan tiga periode untuk Presiden belakangan ramai di media.
Pakar Politik Pemerintahan UGM, Abdul Gaffar Karim mengatakan, masa jabatan presiden tiga periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.
Advertisement
Jabatan eksekutif dalam demokrasi modern telah disepakati dua periode. “Kalau tiga periode itu melanggar pembatasan kekuasaan,” kata Gaffar, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokarasi.Kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin. Oleh sebab itu dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin, melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala.
“Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” katanya. Ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik.
BACA JUGA: Ini 4 Jembatan di Sleman yang Akan Dibangun Tahun Ini
Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.
Sedangkan pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum. “Pembatasan ini untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati dalam demokrasi modern,” kata dosen Fisipol UGM ini.
Abdul Gaffar Karim mengatakan jabatan presiden tiga periode akan menimbulkan persoalan baru. Ada risiko besar yang akan dihadapi bangsa Indonesia.
Sebab semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat, sehingga kekuasan menjadi lebih absolut. “Kalau sampai tiga kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources ditangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” ujarnya.
Selain melanggar pembatasan kekuasaan, jabatan presiden tiga periode akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara mengatakan, tidak mungkin jabatan presiden tiga periode. Sebab dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode. “Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah pasal 7 UUD,” katanya.
Mengubah UUD sangat mungkin dilakukan. Amendemen UUD bisa terjadi lewat konvensi ketatanegaraan. Namun begitu, melihat peta politik saat ini sulit untuk melakukan konvensi ketatanegaran untuk mengubah UUD. “Bukanya tidak mungkin untuk melakukan perubahan UUD, tetapi tidak mudah dengan peta politik saat ini,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Pakar Politik UGM: Jabatan Presiden 3 Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
- Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
- KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
- Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
- 2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
- Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
Advertisement
Advertisement