Advertisement
ASN DIY Dilarang ke Luar Kota, Sekda Baskara Aji Ingatkan Sanksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bakal memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpergian ke luar kota selama libur Israj Mi'raj, Kamis (11/3/2021).
Pemberian sanksi ini merupakan tidak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi PNS dan ASN Selama Hari Israj Mi'raj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
SE itu berisi larangan bagi PNS dan ASN serta keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021 untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 selama libur nasional tersebut.
Baca juga: Izin Pendirian Toko Jejaring Berstatus TomiRa Sementara Dihentikan
"Kita melaksanakan aturan sesuai SE tersebut, nanti kalau ada ASN yang melanggar diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau sudah dilarang kemudian dilanggar namanya melanggar disiplin pegawai dan ada hukumannya," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, kepada wartawan, Kamis.
Hukuman yang diberikan bervariasi tergantung tingkat kesalahan. Apabila kesalahan ringan, seperti membolos maka pegawai akan mendapat teguran lisan. Adapun untuk kesalahan tingkat sedang hingga berat, sanksinya bisa berupa mutasi hingga pemberhentian tidak hormat. "Tapi kalau pergi keluar kota saya kira tidak sampai pemberhentian tidak hormat," ujar Aji.
Dijelaskan Aji, kewenangan penjatuhan sanksi bagi PNS dan ASN merupakan ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebelum penetapan hukuman, BKD terlebih dulu memeriksa alasan pegawai melanggar aturan tersebut.
Sanksi tidak berlaku bagi ASN yang terpaksa pergi ke luar daerah karena hal mendesak seperti mudik untuk menjenguk keluarga yang sakit, melayat, atau tugas kedinasan yang dibuktikan dengan Surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Baca juga: Kulonprogo Revisi Perda Toko Modern, Ini Alasannya
Meski begitu ASN yang hendak berpergian ke luar kota dengan keadaan terpaksa itu perlu mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Aji mengatakan sanksi serupa juga akan diberikan kepada pegawai yang kedapatan bolos pada "hari kejepit" Jumat (12/3/2021). Diketahui pada hari itu pegawai yang tidak menjalankan Work From Home (WFH) tetap diwajibkan masuk karena libur cuti bersama sudah dihapuskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
"Kami juga sudah minta pimpinan di masing-masing instansi untuk tidak memberikan izin kepada pegawai yang mau libur di hari itu, kecuali jika karena alasan mendesak," beber Aji.
Salah satu PNS di lingkungan Pemkab Kulonprogo, Sudardi mengaku sudah mengetahui adanya aturan tentang larangan PNS dan ASN berpergian keluar kota ini. Karena itu, dia memilih mengikuti aturan tersebut, dan tidak mau mengambil risiko terkena sanksi.
"Ya mengikuti aturan pemerintah saja, kalau saya sih ngisi liburnya buat sepedaan deket rumah, gak sampai ke luar kota," ujar pria asal Kapanewon Wates itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
- Sering Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Sipil, KKB Papua Enos Tipagau Ditembak Mati
- Siswa Sekolah Rakyat Akan Jalani Masa Orientasi 14 Juli 2025
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Menunggu Izin Penetapan Lokasi
- Kejaksaan Agung Kini Bisa Menyadap Ponsel Warga
- Kemensos: Dapur dan Asrama Sekolah Rakyat Mulai Dioperasikan Juli 2025
Advertisement
Advertisement