Advertisement

ASN DIY Dilarang ke Luar Kota, Sekda Baskara Aji Ingatkan Sanksinya

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 11 Maret 2021 - 10:57 WIB
Nina Atmasari
ASN DIY Dilarang ke Luar Kota, Sekda Baskara Aji Ingatkan Sanksinya Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. - Ist/Dok Humas Pemda DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bakal memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpergian ke luar kota selama libur Israj Mi'raj, Kamis (11/3/2021).

Pemberian sanksi ini merupakan tidak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi PNS dan ASN Selama Hari Israj Mi'raj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

SE itu berisi larangan bagi PNS dan ASN serta keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021 untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 selama libur nasional tersebut.

Baca juga: Izin Pendirian Toko Jejaring Berstatus TomiRa Sementara Dihentikan

"Kita melaksanakan aturan sesuai SE tersebut, nanti kalau ada ASN yang melanggar diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau sudah dilarang kemudian dilanggar namanya melanggar disiplin pegawai dan ada hukumannya," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, kepada wartawan, Kamis.

Hukuman yang diberikan bervariasi tergantung tingkat kesalahan. Apabila kesalahan ringan, seperti membolos maka pegawai akan mendapat teguran lisan. Adapun untuk kesalahan tingkat sedang hingga berat, sanksinya bisa berupa mutasi hingga pemberhentian tidak hormat. "Tapi kalau pergi keluar kota saya kira tidak sampai pemberhentian tidak hormat," ujar Aji.

Dijelaskan Aji, kewenangan penjatuhan sanksi bagi PNS dan ASN merupakan ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebelum penetapan hukuman, BKD terlebih dulu memeriksa alasan pegawai melanggar aturan tersebut.

Sanksi tidak berlaku bagi ASN yang terpaksa pergi ke luar daerah karena hal mendesak seperti mudik untuk menjenguk keluarga yang sakit, melayat, atau tugas kedinasan yang dibuktikan dengan Surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Baca juga: Kulonprogo Revisi Perda Toko Modern, Ini Alasannya

Meski begitu ASN yang hendak berpergian ke luar kota dengan keadaan terpaksa itu perlu mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Aji mengatakan sanksi serupa juga akan diberikan kepada pegawai yang kedapatan bolos pada "hari kejepit" Jumat (12/3/2021). Diketahui pada hari itu pegawai yang tidak menjalankan Work From Home (WFH) tetap diwajibkan masuk karena libur cuti bersama sudah dihapuskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Kami juga sudah minta pimpinan di masing-masing instansi untuk tidak memberikan izin kepada pegawai yang mau libur di hari itu, kecuali jika karena alasan mendesak," beber Aji.

Salah satu PNS di lingkungan Pemkab Kulonprogo, Sudardi mengaku sudah mengetahui adanya aturan tentang larangan PNS dan ASN berpergian keluar kota ini. Karena itu, dia memilih mengikuti aturan tersebut, dan tidak mau mengambil risiko terkena sanksi.

"Ya mengikuti aturan pemerintah saja, kalau saya sih ngisi liburnya buat sepedaan deket rumah, gak sampai ke luar kota," ujar pria asal Kapanewon Wates itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement