Advertisement
ASN DIY Dilarang ke Luar Kota, Sekda Baskara Aji Ingatkan Sanksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bakal memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpergian ke luar kota selama libur Israj Mi'raj, Kamis (11/3/2021).
Pemberian sanksi ini merupakan tidak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi PNS dan ASN Selama Hari Israj Mi'raj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
SE itu berisi larangan bagi PNS dan ASN serta keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021 untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 selama libur nasional tersebut.
Baca juga: Izin Pendirian Toko Jejaring Berstatus TomiRa Sementara Dihentikan
"Kita melaksanakan aturan sesuai SE tersebut, nanti kalau ada ASN yang melanggar diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau sudah dilarang kemudian dilanggar namanya melanggar disiplin pegawai dan ada hukumannya," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, kepada wartawan, Kamis.
Hukuman yang diberikan bervariasi tergantung tingkat kesalahan. Apabila kesalahan ringan, seperti membolos maka pegawai akan mendapat teguran lisan. Adapun untuk kesalahan tingkat sedang hingga berat, sanksinya bisa berupa mutasi hingga pemberhentian tidak hormat. "Tapi kalau pergi keluar kota saya kira tidak sampai pemberhentian tidak hormat," ujar Aji.
Dijelaskan Aji, kewenangan penjatuhan sanksi bagi PNS dan ASN merupakan ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebelum penetapan hukuman, BKD terlebih dulu memeriksa alasan pegawai melanggar aturan tersebut.
Sanksi tidak berlaku bagi ASN yang terpaksa pergi ke luar daerah karena hal mendesak seperti mudik untuk menjenguk keluarga yang sakit, melayat, atau tugas kedinasan yang dibuktikan dengan Surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Baca juga: Kulonprogo Revisi Perda Toko Modern, Ini Alasannya
Meski begitu ASN yang hendak berpergian ke luar kota dengan keadaan terpaksa itu perlu mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Aji mengatakan sanksi serupa juga akan diberikan kepada pegawai yang kedapatan bolos pada "hari kejepit" Jumat (12/3/2021). Diketahui pada hari itu pegawai yang tidak menjalankan Work From Home (WFH) tetap diwajibkan masuk karena libur cuti bersama sudah dihapuskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
"Kami juga sudah minta pimpinan di masing-masing instansi untuk tidak memberikan izin kepada pegawai yang mau libur di hari itu, kecuali jika karena alasan mendesak," beber Aji.
Salah satu PNS di lingkungan Pemkab Kulonprogo, Sudardi mengaku sudah mengetahui adanya aturan tentang larangan PNS dan ASN berpergian keluar kota ini. Karena itu, dia memilih mengikuti aturan tersebut, dan tidak mau mengambil risiko terkena sanksi.
"Ya mengikuti aturan pemerintah saja, kalau saya sih ngisi liburnya buat sepedaan deket rumah, gak sampai ke luar kota," ujar pria asal Kapanewon Wates itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement