Advertisement
PPnBM 0 Persen, Harga Mobil Xpander dan Xpander Cross Turun hingga Rp15 Jutaan
Mitsubishi Xpander Black Edition merupakan edisi spesial model Xpander yang dikembangkan dengan dengan basis varian Exceed A/T dan Exceed M/T. - MMKSI
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU – Kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil menjadi 0 persen mulai 1 Maret 2021, membuat harga jual Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross mengalami penurunan hingga Rp15 jutaan.
Branch Manager Mitsubishi Nusantara Pekanbaru Raden Goenawan menjelaskan harga jual model Xpander dan Xpander Cross mulai Maret akan mengalami penurunan karena adanya kebijakan penghapusan PPnBM oleh pemerintah.
Advertisement
"Dengan PPnBM 0 persen, harga Xpander akan mendapatkan diskon sekitar Rp14 jutaan dan Xpander Cross sekitar Rp15 jutaan. Ini masih perhitungan awal sambil menunggu hitungan resmi dari pusat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).
Dia menjelaskan jaringan diler Mitsubishi PT Nusantara Berlian Motor berkomitmen mendukung program pemerintah berupa penghapusan PPnBM 0 persen mulai bulan ini.
Untuk jajaran produk Mitsubishi, ada 2 tipe yang masuk kategori program tersebut yaitu Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross.
Menurut data pihaknya, harga jual Xpander di Pekanbaru periode Februari 2021 untuk tipe Ultimate AT dilepas di angka Rp288.8 juta, sedangkan tipe Sport AT dijual Rp284,9 juta.
BACA JUGA: Kapan Warga Umum di DIY Dapat Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Pemda DIY
Sementara itu untuk model Xpander Cross tipe RF Limited, dijual di angka Rp318,3 juta, sedangkan tipe AT Premium Package di harga Rp309,3 juta.
"Harga tersebut sebelum penerapan PPnBM 0 persen, dan juga di luar cashback bagi konsumen," ujarnya.
Adapun, pemerintah secara resmi telah menetapkan 21 model mobil dari berbagai ATPM, yang masuk kategori program PPnBM 0 persen mulai periode 1 Maret 2021.
Produk pabrikan Mitsubishi yaitu Xpander dan Xpander Cross masuk dalam kategori penghapusan PPnBM karena memenuhi 2 syarat utama yaitu dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, dan juga tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Pesawat Cessna Jatuh di Texas, 5 Orang Tewas
- Tujuh Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap Polisi
- Waspada! Undangan Bimtek BGN 2026 Ternyata Hoaks
Advertisement
Advertisement









