Advertisement
PPnBM 0 Persen, Harga Mobil Xpander dan Xpander Cross Turun hingga Rp15 Jutaan
Mitsubishi Xpander Black Edition merupakan edisi spesial model Xpander yang dikembangkan dengan dengan basis varian Exceed A/T dan Exceed M/T. - MMKSI
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU – Kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil menjadi 0 persen mulai 1 Maret 2021, membuat harga jual Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross mengalami penurunan hingga Rp15 jutaan.
Branch Manager Mitsubishi Nusantara Pekanbaru Raden Goenawan menjelaskan harga jual model Xpander dan Xpander Cross mulai Maret akan mengalami penurunan karena adanya kebijakan penghapusan PPnBM oleh pemerintah.
Advertisement
"Dengan PPnBM 0 persen, harga Xpander akan mendapatkan diskon sekitar Rp14 jutaan dan Xpander Cross sekitar Rp15 jutaan. Ini masih perhitungan awal sambil menunggu hitungan resmi dari pusat," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).
Dia menjelaskan jaringan diler Mitsubishi PT Nusantara Berlian Motor berkomitmen mendukung program pemerintah berupa penghapusan PPnBM 0 persen mulai bulan ini.
Untuk jajaran produk Mitsubishi, ada 2 tipe yang masuk kategori program tersebut yaitu Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross.
Menurut data pihaknya, harga jual Xpander di Pekanbaru periode Februari 2021 untuk tipe Ultimate AT dilepas di angka Rp288.8 juta, sedangkan tipe Sport AT dijual Rp284,9 juta.
BACA JUGA: Kapan Warga Umum di DIY Dapat Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Pemda DIY
Sementara itu untuk model Xpander Cross tipe RF Limited, dijual di angka Rp318,3 juta, sedangkan tipe AT Premium Package di harga Rp309,3 juta.
"Harga tersebut sebelum penerapan PPnBM 0 persen, dan juga di luar cashback bagi konsumen," ujarnya.
Adapun, pemerintah secara resmi telah menetapkan 21 model mobil dari berbagai ATPM, yang masuk kategori program PPnBM 0 persen mulai periode 1 Maret 2021.
Produk pabrikan Mitsubishi yaitu Xpander dan Xpander Cross masuk dalam kategori penghapusan PPnBM karena memenuhi 2 syarat utama yaitu dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, dan juga tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Pastikan Upah Minimum Tak Turun Meski Ekonomi Negatif
- Dikalahkan Kunlavut, Jonatan Christie Terpuruk di Dasar Grup BWF World
- Penataan Pansela Bantul: Pusat Wisata Bergeser ke Barat Sungai Opak
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Telkom Gandeng CCSI Garap Kabel Laut Gresik-Makassar-Takisung
- Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
Advertisement
Advertisement





