Advertisement

KPK Telusuri Gratifikasi Rp3,4 Miliar ke Nurdin Abdullah

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
KPK Telusuri Gratifikasi Rp3,4 Miliar ke Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK terus mendalami aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Nurdin ditangkap oleh tim satgas KPK beberapa waktu lalu dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap serta gratifikasi proyek infrastruktur.

Advertisement

"Sejauh ini masih didalami penyidik," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Selasa (2/3/2021).

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dan gratifikasi Rp3,4 miliar. KPK belum merinci aliran uang Rp3,4 miliar itu terkait dengan apa. Baru disebutkan bahwa Rp3,4 miliar itu merupakan gratifikasi dari kontraktor.

"Uang itu kan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut, ditelusuri ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Alex.

Alex menjelaskan bahwa tim penyidik akan mendalami sumber dan aliran uang tersebut. Hal ini termasuk terkait dugaan aliran uang tersebut digunakan Nurdin untuk membayar utang untuk kepentingan kampanye Pilkada kepada pihak swasta.

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," kata Alex.

Alex menegaskan tim penyidik akan menelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin. Nantinya tim penyidik akan memberikan bukti tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan.

"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanah 3 SD Negeri Kulonprogo Masih Milik Warga, Disdikpora Fasilitasi Pembebasannya

Kulonprogo
| Jum'at, 26 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement