Advertisement
PBNU Tolak Perpres Jokowi soal Miras, Said Aqil Siroj: Jangan Salahkan kalau Bangsa Rusak
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penolakan atas kebijakan pemerintah terkait industri minuman keras terus bergulir.
Polemik rencana pemerintah mengeluarkan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif industri terus mendapat gelombang penolakan. Kali ini keberatan tersebut disampaikan pucuk pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).
Advertisement
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menegaskan menolak rencana tersebut karena dalam Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
BACA JUGA: Pajak Nol Persen Mulai Berlaku, Harga Toyota Vios Paling Anjlok
"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan'," ujar Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dia juga menuturkan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yakni, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Said mengemukakan, agama dengan tegas melarang mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ucap Said.
Karena itu, dia menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Dia juga mengatakan, dalam kaidah fiqih menyatakan rela terhadap sesuatu, artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Raperda KTR Kulonprogo Tuai Pro Kontra Radius Jual Rokok
- Listrik Energi Surya Makin Murah Bersaing dengan Energi Fosil
- Natal 2025, 16 Gereja Besar Sleman Dijaga Ketat
- Libur Nataru, Pos Kesehatan Disiagakan di Titik Wisata Jogja
- 72.465 Siswa Sleman Terima PIP, Nilai Bantuan Rp52 Miliar
- KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam OTT
- Top Ten News Harianjogja.com Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




