Advertisement
Dana Bos Rp52,5 Triliun, Tiap Anak SD Dapat Rp900.000-Rp1,9 Juta
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana Rp52,5 triliun untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana BOS yang disediakan akan dialirkan kepada 216.662 satuan pendidikan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Advertisement
Adapun rincian dana tersebut akan dibagikan untuk sejumlah kegiatan, misalnya, jenjang SD Rp23,8 triliun untuk 147.610 satuan pendidikan, jenjang SMP Rp 11,64 triliun untuk 39.461 satuan pendidikan, serta jenjang SMA Rp 7,75 triliun untuk 13.374 satuan pendidikan.
Kemudian, untuk SMK senilai Rp8,64 triliun untuk 14.000 satuan pendidikan, dan untuk SLB Rp645,92 miliar sehingga totalnya Rp52,50 triliun.
Salah satu yang membedakan dana BOS 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah nilai satuan biaya tiap daerah pada tiap anak bervariasi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, tiap anak mendapatkan alokasi dana BOS Rp900.000. Tahun ini, alokasi dana BOS bisa bervariasi antara Rp900.000 – Rp1,9 juta.
“Sebelumnya kita tidak mempertimbangkan indeks kemahalan untuk membangun sesuatu di daerah 3T ini. Padahal bisa saja di satu daerah untuk membangun sesuatu lebih mahal 1,5 kali lipat dibandingkan daerah lainnya. Akhirnya sekolah kecil di daerah terluar itu mereka paling dirugikan,” jelas Nadiem.
Nadiem menyebutkan, di beberapa daerah seperti di Nusa Tenggara Timur pada 2021 akan mengaami perubahan 5-6 persen lebih besar di bebreapa SD, SMP, dan SMA-nya.
Kemudian, di Kepualauan Aru, Maluku, yang biaya logistik, distribusi dan biaya hidupnya lebih mahal, peningkatannya cukup dramatis sampai 40-50 persen.
“Ini tergantung kesulitan akses sekolah dan indeks kemahalan di daerah tersebut. Umumnya, indeks kemahalan lebih tinggi di daerah 3T [tertinggal, terdepan, terluar],” kata Nadiem.
Selain itu, penggunaan dana BOS masih fleksibel mengikuti Juknis dana BOS di masa pandemi untuk mempermudah penggunaan. Selain itu, pelaporan penggunaan dana BOS tahun ini akan dilakukan secara daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Pasang 25 LPJU Danais di Parangtritis dan Imogiri
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
- Playoff Piala Dunia 2026: Laga Hidup Mati Italia vs Irlandia Utara
- Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
- Puncak Mudik Terminal Giwangan Tembus 17.000 Penumpang Per Hari
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Arus Balik Lebaran 2026: 62.527 Kendaraan Padati Tol Cikampek Utama
Advertisement
Advertisement








