Advertisement
Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen
Petani membajak sawah dengan latar belakang perumahan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. - Antara/Mohamad Hamzah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Bank Indonesia melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Artinya, pembayaran down payment (DP) sebesar 0 persen bisa diterapkan untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Dikutip dari laman BI, pelonggaran rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Advertisement
DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio NPL (non-performing loan) dan NPF (non-performing financing) di bawah 5 persen.
Penerapan rasio LTV 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hatian.
Untuk bank dan lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria NPL/NPF bisa memberikan 100 persen LTV dan FTV kepada rumah tapak, rusun, dan ruko pertama, kedua, dan ketiga berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad musyarakah mutanaqishah (MMQ), maupun akad ijarah al muntahiya bit tamlik (IMBT).
Rumah tapak dan rusun yang mendapat kelonggaran adalah tipe kurang dari 21 meter persegi, tipe antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan tipe lebih dari 70 meter persegi.
Lalu untuk bank dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, tetap memberikan kelonggaran 100 persen LTV/FTV untuk rumah tapak pertama tipe 21 dan rusun pertama tipe 21.
Namun, untuk rumah tapak dan rusun tipe antara 21-70 dan tipe 70 serta ruko pertama, kedua, dan ketiga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen.
Untuk rumah tipe 21 untuk rumah kedua dan ketiga, bagi bank dan lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF, juga hanya diberikan LTV/FTV 90 persen hingga 95 persen.
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
- Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement








