Advertisement

KPK Sita Vila dan Tanah Milik Edhy Prabowo di Sukabumi

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 19 Februari 2021 - 11:17 WIB
Sunartono
KPK Sita Vila dan Tanah Milik Edhy Prabowo di Sukabumi Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebuah vila berikut tanah seluas 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (18/2/2021).

Properti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Advertisement

"Penyidik KPK hari ini [18/2/2021] sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih dua hektar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/2/2021) malam.

BACA JUGA : Terungkap di Sidang! Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang

Ali menjelaskan, vila dan tanah itu diduga milik Edhy. Kedua properti itu diduga dibeli menggunakan uang dari para eksportir benur lobster yang telah mendapat izin ekspor.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada vila dimaksud," kata Ali.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

BACA JUGA : KPK: Uang Sewa Apartemen Edhy Prabowo dari Eksportir 

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement