Advertisement
Ada Subsidi untuk 380.000 Rumah, Ini Syarat Mendapatkannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun ini menyiapkan bantuan subsisi perumahan untuk 380.276 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun.
Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia pada Kamis (18/2/2021), Kementerian PUPR menyiapkan bantuan ini dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Advertisement
Bantuan pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari empat program yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
FLPP mendapatkan alokasi dana terbanyak yaitu senilai Rp16,66 triliun dengan 157.500 unit perumahan serta dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar. Sementara itu alokasi BP2BT sebanyak 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, serta Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.
Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Pemerintah kemudian menggandeng bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP yang terdiri dari Bank Nasional maupun bank pembangunan daerah.
Bank nasional pelaksana penyalur FLPP adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha, BTN Syariah, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi meliputi BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
Bagi Anda yang tertarik mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi pada 2021, Berikut syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
2. Berusia 21 tahun atau telah menikah.
3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah itu untuk informasi detail terkait subsidi KPR ini bisa Anda cari tahu melalui aplikasi Kementerian PUPR yaitu SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Selain itu, tahun ini juga pemerintah mengembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Tambah Koleksi Buku dan Perluas Akses Digital
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement