Advertisement
Rohmad Widodo Dilantik Jadi Dirut Bank Bapas 69
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Bupati Magelang Zaenal Arifin resmi telah melantik, Rohmad Widodo sebagai Direktur Utama PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dengan masa jabatan 2021-2026. Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang Nomor 180.182/40/KEP/01.04/2021.
Zaenal Arifin mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direktur Utama PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang ini merupakan bagian akhir dari suatu proses yang panjang dalam pengisian jabatan Direktur Utama, dengan melalui tahapan uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement
"Oleh karena itu, sebagai Direktur Utama yang baru harus mampu menjadikan PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang menjadi salah satu pilar pemberdayaan ekonomi warga masyarakat Kabupaten Magelang dalam rangka mensukseskan Tema Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang tahun 2021 yaitu Penguatan Kesejahteraan Masyarakat dan Ekonomi Lokal, terlebih di tengah masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," tutur, Zaenal saat acara pelantikan di Ruang R. Joedodibroto PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Pembebasan Pajak Mobil Bikin Tata Kelola Transportasi Amburadul
Menurutnya, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, salah satu BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang adalah PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang. Pendirianya bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan potensinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang perlu terus melakukan inovasi guna mengembangkan kinerja bisnisnya dengan beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang dinamis.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang juga dituntut mampu merespons secara cepat dan tepat dalam menciptakan inovasi-inovasi baru dengan memanfaatkan teknologi digital agar roda bisnis dan fungsi pelayanannya tetap berjalan.
"Perlu kami sampaikan bahwa perbankan adalah bisnis kepercayaan. Oleh karena itu, jangan sampai kehilangan kepercayaan masyarakat, terutama dari nasabah. Apalagi dalam era globalisasi dan menuju Revolusi Industri 5.0 yang tidak lama lagi akan kita masuki," kata Zaenal.
Baca juga: Begini Strategi Pemkot Jogja Kurangi Kemiskinan
Pada kesempatan yang sama, Zaenal juga berpesan kepada Direktur Utama PD BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang yang baru untuk segera melakukan konsolidasi internal dan eksternal, menciptakan harmonisasi suasana kerja yang kondusif dan kekeluargaan serta saling bekerja sama dengan mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik dan bertanggung jawab.
"Tingkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Berikan prioritas bagi upaya pengembangan UMKM serta masyarakat di pedesaan. Terakhir kami harapkan PD BPR Bapas 69 ikut mengambil peran yang lebih banyak dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid 19," pungkas Zaenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Selain Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- 17 Warga di Sukabumi Keracunan Seusai Santap Jamur
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Advertisement
Advertisement