Advertisement

LPSK Persilakan Dino Patti Djalal Ajukan Perlindungan Hukum

Rayful Mudassir
Senin, 15 Februari 2021 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
LPSK Persilakan Dino Patti Djalal Ajukan Perlindungan Hukum Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berjalan seusai membubuhkan tanda tangan ketika mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo di Astana Negara Jakarta, Senin (7/1/2019). - ANTARA/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengajukan perlindungan ke lembaga itu setelah dilaporkan orang yang diduga terlibat mafia tanah.

Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi. Pasalnya, Dino sempat menyebut nama itu sebagai salah satu sindikat dalam kasus mafia tanah setelah ibunya Zurni Hasyim Djalal menjadi korban.

Advertisement

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempersilakan Dino mengajukan perlindungan ke LPSK, karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara.

“Mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara,” katanya, Senin (15/2/2021).

Menurut Hasto, bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang No 31/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan hukum ini, lanjut Hasto, bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.

“Yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah,” katanya, Senin (15/2/2021).

Lebih lanjut, apabila terdapat tuntutan hukum terhadap Dino, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan atau diberikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, terkait pelaporan terhadap dirinya, Dino menantang balik pelapor dengan menunjukkan tiga bukti keterlibatan Fredy Kusnadi terkait ibunya.

Pertama, pengakuan tersangka bernama Sherly. Dino dalam videonya menyebut Sherly telah tertangkap oleh Polisi. Dia juga telah memberikan pengakuan terkait peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibunya.

Kedua, Dino mengaku telah memiliki bukti transfer yang diterima Fredy sebanyak Rp320 juta. Uang itu adalah bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya ke suatu koperasi.

“Dari sana diuangkan sekitar Rp4 atau 5 miliar dan dibagi-bagi antara mereka yang paling besar jumlahnya mungkin bosnya mendapat sekitar Rp1,7 miliar, yang lain antara Rp1 miliar - Rp500 juta dan ini dibagi-bagi antar komplotan itu” terangnya.

Bukti ketiga adalah rumah di Jalan Paradiso yang sedang diusut Polisi. Dino telah mendapat konfirmasi dari BPN bahwa sertifikat milik ibunya telah beralih nama ke Fredy Kusnadi.

“Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah sedikitnya tiga rumah. Tapi mungkin lebih dari itu. Saya akan terus selidiki hal ini,” kata Dino melalui akun Instagram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Baku Petasan dari Empat Lokasi yang Berbeda

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement