Viral Produk Halal Berlabel Mengandung Babi, Ini Respons BPJPH
BPJPH menegaskan video produk impor berlabel halal namun mencantumkan kandungan babi merupakan kasus lama yang sudah ditindaklanjuti.
Grafik hasil pencatatan seismometer/seismograf, alat pencatat besaran gempa bumi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan 7,1 yang kuat mengguncang prefektur Miyagi dan Fukushima di wilayah Tohoku, Jepang pada Sabtu (12/2/20210) malam.
Seperti dilansir dari The Japan Times, Gempa yang juga dirasakan di Tokyo itu terjadi sekitar pukul 11:08 waktu setempat, menurut Badan Meteorologi, peringatan tsunami tidak dikeluarkan.
BACA JUGA : Digoyang Lindu, Jepang Waspadai Gempa Lebih Besar
Meski tidak ada peringatan tsunami, tetapi sebagai tindakan pencegahan, warga yang berada di dekat daerah pantai disarankan untuk pindah ke tempat yang lebih tinggi karena gempa susulan masih berpotensi terjadi.
Badan Meteorologi Jepang menyatakan gempa terjadi di bagian selatan Miyagi, dan wilayah tengah Nakadori dan pesisir Hamadori di Fukushima.
Wilayah Hamadori adalah rumah bagi pembangkit listrik tenaga nuklir No. 1 yang sempat dilanda gempa dan tsunami di Fukushima. Tidak ada laporan kelainan di fasilitas itu, kata penyiar publik NHK.
BACA JUGA : Jumlah Korban Tewas Gempa Jepang Dilaporkan 3 Orang
Saat ini pemerintah tengah membentuk satuan tugas untuk memeriksa gempa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : japantimes.co.jp
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.