Advertisement

Transaksi Mencurigakan Kasus Terorisme Naik 70 Persen

Edi Suwiknyo
Kamis, 11 Februari 2021 - 22:37 WIB
Budi Cahyana
Transaksi Mencurigakan Kasus Terorisme Naik 70 Persen Polisi memborgol tangan terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). - Antara/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait dengan kasus terorisme meningkat 70 persen pada 2020.

Data intelijen keuangan yang dikutup Kamis (11/2/2021) menunjukan bahwa jumlah transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait dengan kegiatan terorisme sebanyak 1.122. Meski secara jumlah di bawah kejahatan penipuan, korupsi dan narkoba, tren pertumbuhan transkasi kejahatan terorisme terus meningkat.

Advertisement

Apalagi, jika dibandingkan dengan transaksi mencurigakan pada tahun lalu yang jumlahnya hanya 660 transaksi. 

Dalam catatan JIBI, Indonesia menjadi sasaran empuk untuk penggalangan dana oleh yayasan terafiliasi terorisme. Modus penggalangan dana yang dilakukan organisasi atau yayasan yang terafiliasi dengan gerakan terorisme cukup beragam. 

Namun lazimnya, organisasi-organisasi itu, menggalang dana dari masyarakat dengan modus bantuan kemanusiaan yang disalurkan melalui rekening perbankan.

Menariknya, data intelijen keuangan menunjukkan, ada kecenderungan proses penggalangan dana tersebut dilakukan lewat bank umum, bukan menggunakan bank syariah yang mekanisme kerjanya sesuai prinsip syariah Islam. 

Hal ini tampak dari sisi persentasenya penggunaan bank untuk fundraising, penggunaan bank umum mencapai 64 persen atau jauh lebih besar dibandingkan bank syariah yang hanya 36 persen. "Hal ini dikarenakan jaringan bank umum lebih luas dan juga fasilitas lainnya," demikian tulis sebuah laporan yang dikutip JIBI, Kamis (11/2/2021).

Hasil identifikasi lembaga intelijen keuangan itu juga menemukan aliran dana yang diduga terkait dengan pendanaan terorisme itu mengalir ke rekening milik 8 ormas atau yayasan. 

Aliran dana tersebut sebagian besar dihimpun dari dalam negeri dengan modus pengumpulan donasi melalui media sosial maupun pencantuman rekening perbankan atau nasabah ormas.

Setelah terkumpul, dana tersebut kemudian disimpan dalam berbagai jenis simpanan yang disediakan perbankan. Umumnya simpanan ormas atau yayasan yang dicurigai mendanai aksi teror tersebut dalam bentuk giro. Persentasenya mencapai 56,76 persen. 

Sementara sisanya, dalam bentuk tabungan bisnis 10,8 persen, tabungan dengan internet banking 2,7 persen, tabungan 27,03 persen, dan deposito 2,7 persen.

Informasi soal transaksi nasabah ormas milik Yayasan ASA bisa menjadi contoh. Yayasan ini bermula dari sebuah event organizer kemudian berkembang menjadi yayasan yang fokus membantu korban kemanusiaan di negeri Syam (Suriah) dan juga Palestina. Dua negara ini diketahui sedang dilanda konflik. 

Yayasan itu mengumpulkan dana melalui media sosial dengan mencantumkan sejumlah rekening perbankan nasional. Kejanggalan mulai tampak ketika pemerintah menemukan transaksi antara ASA dengan sebuah lembaga amal di Turki.

Yayasan ASA diketahui melakukan perjanjian dengan suatu pihak di Turki. Surat tersebut ditandatangani oleh  Mr.Y yang mewakili pihak ASA. Namun, berdasarkan data perubahan badan atau yayasan Mr.Y tidak tercantum dalam akta tersebut baik sebagai pendiri, pembina maupun pengurus.

Usai perjanjian disepakati, Yayasan ASA kemudian menransfer dana ke 3 foundation di Turki dalam beberapa gelombang yakni pada 12 November dan 31 Desember 2019 ASA mengirim duit senilai masing-masing Rp518,5 juta dan Rp346,9 juta melalui bank di Turki.

Sementara, pada tanggal  16 Juli 2019 yayasan ini juga mengirim dana ke organisasi B senilai U$700 melalui bank di Turki. Sementara pada tanggal 14 Februari 2020 terdapat transfer ke melalui bank sebesar US$8.750.

Adapun PPATK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan berbasis risiko Ormas. Salah satunya dengan memeriksa laporan keuangan ormas untuk memastikan dana yang masuk dan dana yang digunakan tidak terkait tindak pidana terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement