Advertisement
Pemerintah Akan Larang ASN Mudik Setiap Libur Panjang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan melarang setiap aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik pada setiap libur panjang selama kasus Covid-19 masih naik.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini mengatakan pola kebijakan yang melarang mudik atau berlibur ke luar kota bagi ASN ini mungkin diterapkan pada setiap libur nasional setelah melihat jumlah kasus Covid-19 yang naik pada Natal 2020.
Advertisement
“Kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus bisa saja terjadi. Namun, tentu akan disesuaikan dengan kondisi dari peningkatan kasus Covid-19. Kami akan selalu menunggu arahan dari ketua tim penanganan Covid-19,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Kemenpan-RB baru saja merilis Surat Edaran No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Imlek Pada Masa Pandemi.
hal ini diputuskan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendukung kebijakan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dengan surat edaran ini, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek ini,” tuturnya.
Peraturan ini berlaku mulai 11 - 14 Februari 2021, mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan ketua Satgas Covid-19. Dengan demikian, tanggal 11 Februari tetap merupakan hari kerja bagi seluruh pegawai ASN.
Adapun bagi yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian tempatnya kerjanya.
Mereka juga diwajibkan tetap memperhatikan peta zonasi risiko yang sudah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Jika ada yang melanggar, agar yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No.49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkap Rini.
Semua pejabat diminta segera melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menpan RB paling lambat 16 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement