Advertisement
Pemerintah Akan Larang ASN Mudik Setiap Libur Panjang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan melarang setiap aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik pada setiap libur panjang selama kasus Covid-19 masih naik.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini mengatakan pola kebijakan yang melarang mudik atau berlibur ke luar kota bagi ASN ini mungkin diterapkan pada setiap libur nasional setelah melihat jumlah kasus Covid-19 yang naik pada Natal 2020.
Advertisement
“Kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus bisa saja terjadi. Namun, tentu akan disesuaikan dengan kondisi dari peningkatan kasus Covid-19. Kami akan selalu menunggu arahan dari ketua tim penanganan Covid-19,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Kemenpan-RB baru saja merilis Surat Edaran No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Imlek Pada Masa Pandemi.
hal ini diputuskan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendukung kebijakan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dengan surat edaran ini, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek ini,” tuturnya.
Peraturan ini berlaku mulai 11 - 14 Februari 2021, mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan ketua Satgas Covid-19. Dengan demikian, tanggal 11 Februari tetap merupakan hari kerja bagi seluruh pegawai ASN.
Adapun bagi yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian tempatnya kerjanya.
Mereka juga diwajibkan tetap memperhatikan peta zonasi risiko yang sudah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Jika ada yang melanggar, agar yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No.49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkap Rini.
Semua pejabat diminta segera melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menpan RB paling lambat 16 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Sabtu 7 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu Turun di Balapan Solo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB
- Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
- Cek Kerusakan Alam Akibat Tambang Nikel, Bahlil Nyatakan akan Kunjungi Raja Ampat
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
- Kerabat Ratu Wilhelmina Peringati Seabad Jam Gadang
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
Advertisement
Advertisement