Advertisement
Gudang Palawija Digerebek, 14 Ton Pupuk Bersubsidi Disita Petugas
Pupuk bersubsidi - Ilustrasi/JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Aparat Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng), menggerebek gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk bersubsidi bagi petani.
Dalam aksi penggerebekan di Blora itu, polisi mengamankan sekitar 14,95 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis seperti Phonska, TS, SP36, dan urea.
Advertisement
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA : Pupuk Subsidi di Gunungkidul Tak Terserap Maksimal
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 14,95 ton pupuk yang terdiri 200 sak pupuk bersubsidi Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi TS atau SP36, dan 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea. Totalnya mencapai 14,95 ton,” ujar Kapolres Blora dalam keterangan resmi, Rabu (10/2/2021).
Menyelidiki Pelaku Lain
Kapolres Blora menambahkan pupuk bersubsidi itu didapat dari wilayah Jawa Timur. Dalam pemasarannya, pemilik gudang menjual dengan harga lebih tinggi atau di atas rata-rata yang telah ditentukan pemerintah.
BACA JUGA : Keterserapan Rendah Jadi Penyebab Jatah Pupuk Bersubsidi
Pemilik gudang, N, 50, warga Desa Gabusan saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pupuk sudah ada di TKP sekitar sepekan. Sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.
AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki pelaku lain yang ikut berperan dalam peredaran pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah itu.
"Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi yang terlibat,” tuturnya.
BACA JUGA : Jatah Pupuk Bersubsidi untuk Gunungkidul Kembali
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Blora. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun karena dianggap menyalahi aturan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
Advertisement
Wisata Hidden Gem di Jogja Menawarkan Alam Tenang dan Otentik
Advertisement
Berita Populer
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
- Bambang Akui Antrean Online Mobile JKN Sangat Mudah bagi Lansia
- Jogja City Mall Hadirkan Event Natal dan Tahun Baru Desember
- Sambut Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY
- Festival Lorong 4 Hadirkan Harmoni Holistik di Jogja
- Mantap! Bank Sampah di Jogja Ini Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Motor
- PLN Siagakan 4.078 Personel Jaga Keandalan Listrik Nataru Jateng DIY
Advertisement
Advertisement



