Advertisement

Belum Punya EFIN? Ini Cara Isi SPT Pajak Tahunan

Hadijah Alaydrus
Selasa, 09 Februari 2021 - 10:17 WIB
Sunartono
Belum Punya EFIN? Ini Cara Isi SPT Pajak Tahunan Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO - Indrianto Eko

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah rutinitas tahunan yang tidak boleh terlewatkan.

Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar semua wajib pajak melaporkan pajak penghasilannya melalui online. Salah satu yang penting sebelum mengisi SPT Tahunan online adalah EFIN.

Advertisement

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir EFIN yang bisa didapatkan di KPP atau juga bisa diunduh secara online di pajak.go.id.

BACA JUGA : Ini Cara Mudah Isi SPT Tahunan 2020, Jangan Sampai Telat

Jika sudah mengunduh, isilah formulir tersebut dengan lengkap. Selanjutnya, wajib pajak baik orang pribadi atau pajak badan harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa formulir pengajuan tersebut.

Wajib pajak orang pribadi tidak dapat diwakilkan. Sementara itu, DJP mengharuskan pengurus perusahaan untuk memperoleh EFIN bagi wajib pajak badan.

Selanjutnya, wajib pajak pribadi harus menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing, mereka wajib menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Jangan lupa menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan memperlihatkan dokumen aslinya ke petugas. Terakhir, bagi wajib pajak pribadi diminta menyampaikan alamat e-mail aktif.

Bagi wajib pajak badan, pengurus yang hadir ke kantor pajak wajib menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan usaha.

Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, DJP mengharuskan pengurus menunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.

Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Jangan lupa untuk menunjukkan dokumen asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Pengurus juga diminta menyampaikan alamat e-mail aktif badan tersebut.

Lantas, bagaiman cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang? Berikut ini adalah tata caranya.

1. Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang;
2. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak;
3. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
4. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
5. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, 6. Tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
7. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang;
8. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

Setelah EFIN aktif, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement