Advertisement
Belum Punya EFIN? Ini Cara Isi SPT Pajak Tahunan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah rutinitas tahunan yang tidak boleh terlewatkan.
Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar semua wajib pajak melaporkan pajak penghasilannya melalui online. Salah satu yang penting sebelum mengisi SPT Tahunan online adalah EFIN.
Advertisement
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir EFIN yang bisa didapatkan di KPP atau juga bisa diunduh secara online di pajak.go.id.
BACA JUGA : Ini Cara Mudah Isi SPT Tahunan 2020, Jangan Sampai Telat
Jika sudah mengunduh, isilah formulir tersebut dengan lengkap. Selanjutnya, wajib pajak baik orang pribadi atau pajak badan harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa formulir pengajuan tersebut.
Wajib pajak orang pribadi tidak dapat diwakilkan. Sementara itu, DJP mengharuskan pengurus perusahaan untuk memperoleh EFIN bagi wajib pajak badan.
Selanjutnya, wajib pajak pribadi harus menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing, mereka wajib menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Jangan lupa menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan memperlihatkan dokumen aslinya ke petugas. Terakhir, bagi wajib pajak pribadi diminta menyampaikan alamat e-mail aktif.
Bagi wajib pajak badan, pengurus yang hadir ke kantor pajak wajib menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan usaha.
Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, DJP mengharuskan pengurus menunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Jangan lupa untuk menunjukkan dokumen asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Pengurus juga diminta menyampaikan alamat e-mail aktif badan tersebut.
Lantas, bagaiman cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang? Berikut ini adalah tata caranya.
1. Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang;
2. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak;
3. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
4. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
5. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, 6. Tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
7. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang;
8. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
Setelah EFIN aktif, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Ketersediaan Gabah di Gapoktan 80 Ton, Pemkab: Stok Beras Selama Libur Nataru Aman
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pengungsi Palestina Tak Miliki Tempat Berlindung di Rafah
- Seorang WNI Relawan MER-C Dievakuasi dari Gaza
- Kondisi Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Diobservasi
- Fenomena Alam, Ribuan Ton Ikan Mati di Pantai Jepang sisi Utara
- Mahfud: Saya Termasuk yang Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan
- Kayuh Sepeda 130 Kilometer dengan Lepas Setang, Pesepeda Asal Kanada Pecahkan Rekor Dunia
- Profil dan Sumber Pendapatan 10 Orang Terkaya di Indonesia
Advertisement
Advertisement