Advertisement
Tenang, Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah yang Lama Tak Akan Ditarik
Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan masyarakat saat penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan BPN tidak akan menarik sertifikat fisik atau sertifikat dalam bentuk kertas meski sudah ada digitalisasi sertifikat.
"Itu tidak benar. Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat [fisik/lama] sampai nanti dialihkan dalam bentuk elektronik," ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja secara virtual, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Menurutnya, semua sertifikat fisik masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik atau digital. Sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.
"Transformasi sertifikat ke dalam bentuk digital ini membutuhkan waktu. Kami tidak akan menarik dari masyarakat," katanya.
Sofyan menilai sertifikat tanah dalam bentuk digital ini merupakan yang paling aman ketimbang bentuk fisik. Transformasi digital ini tak hanya terjadi pada sertifikat tanah saja.
Dia mencontohkan dahulu perbankan memiliki buku fisik, tetapi sekarang tidak ada lagi buku fisik. Lalu di pasar modal juga mengalami perubahan digital. Dahulu pasar modal memiliki lembaran saham bentuk fisik yakni apabila seseorang ingin menjual saham, diperlukan tanda tangan.
"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman," ucapnya.
Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik.
Selama 2019—2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik yakni hak tanggungan elektronik (HT-el), surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pengecekan sertifikat tanah, dan informasi zona nilai tanah (ZNT).
Pemberlakuan sertifikat elektroni ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor /2021 tentang Sertipikat Elektronik yang diteken pada 12 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Stok Darah Libur Nataru di Sleman Aman, PMI Terus Ajak Warga Donor
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



