Advertisement

Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Ternyata Warga Amerika, Ini Penjelasan Kemendagri

Rayful Mudassir
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Ternyata Warga Amerika, Ini Penjelasan Kemendagri Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (nomor tiga dari kanan). - JIBI/Bisnis.com/Iim Fathimah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengomentari status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore. Orient yang diusung Partai Demokrat dan PDIP ternyata warga Amerika Serikat (AS). Kemendagri masih mengkaji status kewarganegaraan Orient yang memenangi Pilkada 2020 itu. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenkumham terkait kewarganegaraan Orient.

Advertisement

Pihaknya masih mendalami dan mengkaji dokumen yang ada untuk menentukan apakah Orient masih WNI atau sudah menjadi warga negara asing (WNA).

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” kata Zudan dalam keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa Orient memiliki NIK dalam database sistem kependudukan pada 1997 sebagai WNI dengan alamat Tanjung Priok Jakarta Utara.

Orient juga melakukan perekaman KTP elektronik di Jakarta Utara dengan alamat yang sama. Pada 10 Desember 2019, Orient terekam pindah ke kelurahan Melawai, Jakarta Selatan.

Dia kemudian mengajukan pindah lagi dari Jakarta selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Surat pindah ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020. Surat pindahnya keluar pada 3 Agustus 2020.

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU No 24/2013,” terangnya.

Di sisi lain, Zudan sempat menghubungi langsung Orient pada hari ini. Hasilnya, Orient Riwu Kore mengaku pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Dia juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.

“Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua memiliki dokumen terkait Orient sebagai warga AS. Informasi itu diperoleh dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Di sisi lain, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan resmi apapun terkait status kewarganegaraan Orient.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi,” katanya kepada JIBI, Rabu (3/2/2021).

Kendati begitu, pihaknya telah melaksanakan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kupang soal kewarganegaraan bupati terpilih.

“Hasilnya benar yang bersangkutan penduduk Kupang atau WNI,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement