Advertisement
Rehabilitasi Hutan, Kementerian LHK Bakal Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Papua
Hutan Mangrove. - KKP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencanangkan program penanaman 5.000 bibit mangrove di sejumlah wilayah Provinsi Papua pada 2021.
"Penanaman bibit mangrove sudah menjadi program dari dari Kementerian LHK tahun ini," kata Kepala Dinas Kehutanan Papua Yan Yaap Ormuseray di Jayapura pada laman Pemprov Papua dikutip Antara, Minggu (31/1/2021).
Advertisement
Yan mengatakan tanaman ini akan digunakan untuk merehablitasi hutan mangrove di seluruh wilayah Papua. Namun, pada tahun ini terbatas pada tiga kabupaten.
Ia menyebut daerah yang menjadi sasaran program Kementerian LHK bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, yakni Kabupaten Waropen, Merauke, dan Jayapura.
Tujuan penanaman bibit tersebut, lanjutnya, adalah untuk pengentasan masyarakat dari kemiskinan di tengah pandemi Covid-19.
Pada kesempatan tersebut , dia meminta dukungan semua pihak agar bisa menyukseskan program penanaman bibit mangrove sebab program rehabilitasi hutan Papua saat ini menjadi hal yang penting untuk digalakkan.
Selain program Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Papua juga memiliki program serupa. Namun, Ormuseray mengatakan pihaknya menunggu penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk selanjutnya menentukan jumlah bibit pohon yang bakal ditanam.
"Intinya, nanti dari DPA itu bisa dilihat berapa banyak pohon yang akan ditanam untuk rehabilitasi hutan dan lahan di seluruh Papua," ungkapnya.
Ia melanjutkan, sebenarnya upaya rehabilitas hutan tidak hanya menjadi tugas Kementerian LHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Namun, rehabilitasi hutan dan lahan sebenarnya bukan tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan juga BPDASHL Mamberamo yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lebih rutin melakukan rehabilitasi hutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Layani Penumpang Sepanjang Hari
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dana Hibah Padukuhan Sleman Rp30,3 Miliar Masih Tunggu Regulasi
- Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Sapi di Ramadan-Idulfitri
- Mulai Februari 2026 Girik Tak Berlaku, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah
- Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Bima dan CSR Videotron
- Laporan Dugaan Kejahatan Keuangan ke PPATK Naik 22,5 Persen di 2025
- Respons Polemik, Anggaran Masjid Manahan Diturunkan Jadi Rp1,2 Miliar
- PHK Teknologi AS 2025 Tak Murni Dipicu AI, Ini Faktanya
Advertisement
Advertisement



