Advertisement
Aliansi Buruh Tak Terlibat Pembahasan Rancangan PP Cipta Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aliansi buruh tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat di dalam pembahasan RPP,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Advertisement
Said menjelaskan bahwa hal lainnya yang melatari serikat buruh tidak mau terlibat dalam pembahasan RPP, karena saat ini aliansi aliansi buruh sedang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenakerjaan.
Baca Juga : UU Cipta Kerja Bawa Angin Segar Sektor Properti |
---|
Dengan demikian, apabila MK mengabulkan tuntutan serikat buruh, maka pembahasan RPP mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK akan menjadi sia-sia.
“Patut diduga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan menteri terkait lainnya sedang melakukan pekerjaan yang sia-sia dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Apalagi, dalam RPP tersebut terdapat pertentangan yang tajam dari isi undang-undang. Misalnya RPP yang mengatur terkait pesangon. Satu pasalnya mengatur pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari UU Cipta Kerja apabila perusahaan merugi.
Di dalam UU Cipta Kerja yang mengatur tentang pasal pesangon, norma hukum pesangon yang diberikan kepada buruh harus sesuai dengan ketentuan. Bahasa di dalam norma hukum ini berarti, nilai pesangon yang diberikan kepada buruh yang kena PHK dengan alasan apapun tidak boleh kurang dari nilai UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga : Ini 4 Isu Krusial Pembahasan RPP JKP Versi Pengusaha |
---|
“Tetapi RPP yang disiapkan oleh Menaker dan kementerian terkait justru melanggar sendiri norma hukum yang ada di dalam UU Cipta Kerja, karena mengatur pemberian pesangon yang lebih rendah,” ujar Said Iqbal. “Kalau begitu, buat siapa dan bertujuan apa RPP ini dibuat?”
Dengan demikian, tambah Said, sangat jelas RPP mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK merugikan buruh. Ditambah isi UU Cipta Kerja yang merugikan buruh juga sedang digugat di MK.
“KSPI meminta meminta Menaker tidak membuat kebijakan yang blunder dan merugikan buruh. Buruh Indonesia tetap akan melanjutkan aksi lapangan dan aksi virtual, guna meminta Mahkamah Konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement

Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pertumbuhan Pengguna dan Unduhan ChatGPT Mulai Melambat
- Microsoft Hadirkan Copilot Action, Agen AI Pengendali Sistem Suara
- Jonatan Christie Ukir Sejarah Tembus Final Denmark Open 2025
- Acara Amal Love Your W 2025 Dikecam, W Korea Minta Maaf
- Preview Persijap Jepara Vs Bali United Malam Ini
- Cermat Pilih Kecepatan Internet, Hemat Biaya dan Tetap Nyaman
- Agius Mendominasi, Mario Suryo Aji Finis di P20 Moto2 Australia
Advertisement
Advertisement