Ada Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong, Begini Respons DPR RI
DPR meminta Komisi XIII mendalami temuan Ombudsman soal fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Indonesia kembali memberi stimulus atau bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya dengan Bantuan Modal Lulusan Program PKH (Program Keluarga Harapan).
Bagaimana syarat Bantuan Modal Lulusan Program PKH? Simak penjelasan dan cara pencairan Bantuan Modal Lulusan Program PKH berikut ini.
Bantuan Modal Lulusan Program PKH (Program Keluarga Harapan) ini maksudnya merupakan subsidi dana kepada para pengusaha yang mengalmai kesulitan terdampak pandemi COVID-19. Program Bantuan Modal Lulusan Program PKH ini disalurkan oleh Kemensos sebesar Rp3,5 juta. Bantuan akan disalurkan kepada pengusaha yang lolos seleksi.
Syarat Menerima Bantuan Modal Lulusan Program PKH
Pengusaha yang menerima bantuan modal lulusan Program PKH ini ternyata tidak semua. Bagi mereka yang sudah mengisi daftar ke dtks.kemensos.go.id diharapkan untuk memahami syarat penerima bantuan modal lulusan program PKH berikut ini:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
- Memiliki usaha
Prosedur pencairan dana nantinya akan disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan. Jenis-jenis usaha yang berhal mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp 3,5 juta antara lain:
- Usaha kelontong
- Usaha di bidang kuliner
- Usaha dagang
- Usaha penjahit
- Usaha pertanian
- Usaha peternak
Bagi yang sudah mendaftar, disarankan untuk mengecek apakah nama Anda masuk ke dalam daftar sebagai penerima atau tidak melalui laman berikut:
- Buka laman dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK
- Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan kode yang tertera
- Klik \'Cari\'
- Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS
- Dana bantuan modal lulusan program PKH akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, bila ada penerima yang tidak memiliki rekening, dana akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.
Demikian informasi singkat mengenai kabar terbaru bantuan modal lulusan program PKH. Mulai dari syarat Bantuan Modal Lulusan Program PKH hingga cara pencairannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
DPR meminta Komisi XIII mendalami temuan Ombudsman soal fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.
Bentley Torcal resmi debut sebagai mobil listrik pertama Bentley. SUV ini punya tenaga 888 PS, baterai 113,2 kWh, dan jarak tempuh hingga 600 km.
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.
Mematikan mesin saat mengisi BBM di SPBU merupakan langkah keselamatan untuk mengurangi sumber penyalaan. Simak alasan dan aturan lainnya.