Advertisement
Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari seiring dengan ledakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.
Advertisement
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pengetatan PSBB di Jawa - Bali pada Rabu (6/1/2021).
BACA JUGA : Begini Penjelasan Satgas Covid-19 Kota Jogja Terkait PSBB
Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).
Dia menuturkan saat PSBB ketat September lalu, Pemprov mencatat penurunan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus kasus akibat libur panjang Tahun Baru Islam pertengahan Agustus 2020.
Setelah rem darurat ditarik, dampak kasus aktif menurun pesat. Anies mengklaim penurunan saat itu bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan atau turun 50 persen.
BACA JUGA : DIY Resmi Terapkan PPKM Pengganti PSBB, Seperti Ini
“Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” tuturnya.
Gubernur Anies juga memaparkan bahwa pengendalian pandemi di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral. Terlebih, apabila melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi.
Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.
“Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek,” paparnya.
BACA JUGA : Kulonprogo Siap Terapkan PSBB
Alhasil dia menyebut ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Sebab itu, Pemprov mendukung keputusan pemerintah untuk PSBB ketat secara integral di Jabodetabek dan wilayah lain di Jaw-Bali.
“Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Daftar Sekolah Terdampak Tol Jogja-Sol dan Jogja-Bawen, Hanya 1 Direlokasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement