Advertisement

Penembakan Laskar FPI Dinilai Pelanggaran HAM, Polri: Buktikan di Pengadilan

Newswire
Sabtu, 09 Januari 2021 - 10:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penembakan Laskar FPI Dinilai Pelanggaran HAM, Polri: Buktikan di Pengadilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. - ANTARA FOTO /Arif Firmansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Saat ini, Polri menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait hasil penyelidikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang disimpulkan sebagai bentuk pelangggaran HAM.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM untuk selanjutnya mempelajari isi rekomendasi dari hasil penyelidikan tersebut.

Advertisement

"Masih menunggu surat resmi (dari Komnas HAM) yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Argo lantas mengklaim bahwasanya Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasar pada keterangan saksi, tersangka, barang bukti, serta petunjuk. Di mana segala sesuatunya itu nantinya mesti dibuktikan dalam persidangan.

"Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," katanya.

Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, dua dari enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi di dalam Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Menurut Choiru, pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi - pengawal Habib Rizieq.

Baca juga: Sah! Mal di Sleman Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Mulai 11 Januari

Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.

"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50. Namun, ketika dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Dugaan adanya pelanggaran HAM itu menurut Choirul lantaran pihak kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.

Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," katanya.

Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq itu dapat dibawa ke pengadilan pidana.

"Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana," tuturnya.

Baca juga: Hoaks soal Vaksin Sinovac Mengandung Jaringan Kera Ternyata Masih Viral

Komnas HAM juga merekomendasikan pendalaman dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat di dalam dua mobil, yakni Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD.

Kemudian, merekomendasikan pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

Serta, merekomendasikan agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement