Advertisement

PN Jaksel Berharap Polda Metro Jaya Hadir di Praperadilan Rizieq Shihab

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 04 Januari 2021 - 09:27 WIB
Sunartono
PN Jaksel Berharap Polda Metro Jaya Hadir di Praperadilan Rizieq Shihab Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Advertisement

Harianjogja.comJAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengimbau kepada Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Habib Rizieq Shihab hari ini Senin 4 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menjelaskan jika pihak Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Habib Rizieq Shihab tidak dapat digelar.

Advertisement

BACA JUGA : Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut

"Kedua belah pihak harus hadir, tidak hanya pihak penggugat saja, tetapi pihak tergugat juga harus hadir dalam sidang praperadilan," tuturnya, Senin (4/1/2021).

Suharno mengemukakan sidang perdana gugatan praperadilan kali ini, agenda pertama pembacaan gugatan dari pihak penggugat terkait pelanggaran SOP yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada tersangka.

"Pembacaan gugatan dulu hari ini, kemudian baru jawaban dari pihak tergugat di hari berikutnya, kata Suharno.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak tergugat yaitu Polda Metro Jaya belum bisa memberi kepastian apakah ada perwakilannya yang bakal hadir dalam persidangan tersebut atau tidak.

"Tanya ke Divisi Humas Mabes Polri," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (4/1/2021).

BACA JUGA : Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai

Polri sendiri sudah menyiapkan sebanyak 1.610 personil yang akan diterjunkan untuk amankan jalannya sidang gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Kuasa Hukum tersangka Habib Rizieq Shihab terhadap Polda Metro Jaya.

"Ada 1.610 personil gabungan dari TNI-Polri dan Pemda untuk mengamankan jalannya sidang ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement