Advertisement

Kemenkes Kirim SMS Blast untuk Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Hari Ini

Feni Freycinetia Fitriani
Kamis, 31 Desember 2020 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kemenkes Kirim SMS Blast untuk Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Hari Ini Relawan dan Tenaga Kesehatan melakukan simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Bisnis - Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara serentak (blast) kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang sudah masuk dalam daftar mulai hari ini, Kamis (31/12/2020). 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement

Dalam aturan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan lima poin yang harus dilakukan terkait vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan pemerintah mulai awal 2021.

Pemerintah menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Covid-19.

Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul Diperpanjang

Lebih lanjut, sasaran pelaksanaan vaksinasi sebagaimana dimaksud  merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada 31 Desember 2020," tulis Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip, Kamis (31/12/2020).

Selain itu, pemerintah menetapkan masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal.

Baca juga: Antisipasi Kerumunan saat Tahun Baru, Puncak Sosok Tutup Sementara

Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diteken pada 28 Desember 2020.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement