PBB Desak Prabowo Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Selama Aksi Demo
PBB mendesak Presiden Prabowo untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindakan represi militer terhadap masyarakat sipil saat aksi demo
Relawan dan Tenaga Kesehatan melakukan simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara serentak (blast) kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang sudah masuk dalam daftar mulai hari ini, Kamis (31/12/2020).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan lima poin yang harus dilakukan terkait vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan pemerintah mulai awal 2021.
Pemerintah menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Covid-19.
Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul Diperpanjang
Lebih lanjut, sasaran pelaksanaan vaksinasi sebagaimana dimaksud merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada 31 Desember 2020," tulis Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip, Kamis (31/12/2020).
Selain itu, pemerintah menetapkan masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal.
Baca juga: Antisipasi Kerumunan saat Tahun Baru, Puncak Sosok Tutup Sementara
Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diteken pada 28 Desember 2020.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
PBB mendesak Presiden Prabowo untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindakan represi militer terhadap masyarakat sipil saat aksi demo
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 5 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
Istana menegaskan Presiden Prabowo rutin mengevaluasi seluruh program kementerian dan lembaga sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta pemberantasan korup
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.
KPK menduga perusahaan towing dipakai sebagai kedok menyamarkan dana hasil pemerasan KITAS dan KITAP yang menyeret pejabat Imigrasi.
Program BSPS DIY 2026 melonjak menjadi 3.000 unit rumah. Kementerian PKP memperbesar bantuan bedah rumah untuk mempercepat penanganan RTLH.