Advertisement
Mantan Menteri Kehakiman dan Rektor Undip Muladi Tutup Usia
Muladi, (kedua kanan), semasa menjabat Ketua Tim Perumus RUU KUHP, didampingi anggota menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3/2018). - ANTARA/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Muladi, yang merupakan mantan Menteri Kehakiman RI dan eks rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, meninggal dunia, Kamis (31/12/2020) pagi.
Kabar meninggalnya guru besar ilmu hukum tersebut dikonfirmasikan Rektor Undip Yos Johan Utama.
Advertisement
"Keluarga besar Senat Akademik dan Dewan Profesor Universitas Diponegoro kehilangan salah satu guru besar terbaiknya," kata Yos melalui singkat ketika dihubungi di Semarang.
Menurut informasi, kata dia, Prof Muladi meninggal dunia pada Kami pukul 06.45 WIB. Pria kelahiran Surakarta, 26 Mei 1943 tersebut juga dilaporkan disempat dirawat di RSPDA Jakarta.
Yos Johan menambahkan jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran," katanya.
Muladi menjabat sebagai Rektor Undip Semarang pada tahun 1994 hingga 1998.
Muladi juga sempat mengemban jabatan sebagai Menteri Kehakiman pada Maret - Mei 1998.
Dia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Lemhanas pada 2005 hingga 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Bantul Tunggu Pusat soal Virus Nipah, Minta Warga Terapkan PHBS
- Natrium Tinggi, Mi Instan Berlebih Ancam Kesehatan
- Pantai Sepanjang Dipasang 42 Lampu Penerangan Sebelum Lebaran
- Prabowo Targetkan 34 Waste to Energy Beroperasi 2 Tahun
- Persiba Bantul Incar Tiket Liga 2 di Semifinal Liga Nusantara
- WHO Ungkap Detail Kasus Virus Nipah di India
- Prabowo Sentil Bos BUMN Lama Terkait Aset, Bisa Diproses Hukum
Advertisement
Advertisement



