Advertisement
Satgas Covid-19: Hotel Karantina Boleh Buka untuk Umum

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperbolehkan hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara bagi para penumpang pesawat terbang dari luar negeri pada 30-31 Desember 2020, agar tetap dibuka untuk tamu umum.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.3/2020.
Advertisement
Selain itu, kebijakan tersebut sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas pada 28 Desember 2020 yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.
“Hotel yang sudah dipesan [untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri] tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Doni melalui siaran pers, Selasa (29/12/2020).
Adapun, karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran Covid-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris.
Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.
Dalam implementasinya, para penumpang baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan Covid-19 bersama PHRI.
Soal biaya, Doni mengatakan bahwa khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut. Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang. “Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah,” ucap Doni.
Kemudian Doni juga menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Namun, penerapan karantinanya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur ada empat hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.
Kemudian untuk hotel di wilayah Banten masing-masing ada lima hotel di Kota Tangerang dan satu hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Damkarmat Bantul Tangani 140 Kejadian Kebakaran hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
- PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
- Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
Advertisement
Advertisement