Advertisement
Satgas Covid-19: Hotel Karantina Boleh Buka untuk Umum
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memberikan paparan saat pembekalan kebencanaan bagi media massa di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Antara - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperbolehkan hotel yang secara khusus ditunjuk untuk melayani karantina sementara bagi para penumpang pesawat terbang dari luar negeri pada 30-31 Desember 2020, agar tetap dibuka untuk tamu umum.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.3/2020.
Advertisement
Selain itu, kebijakan tersebut sekaligus sebagai persiapan implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas pada 28 Desember 2020 yang menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.
“Hotel yang sudah dipesan [untuk karantina penumpang pesawat dari luar negeri] tetap boleh melayani tamu umum,” ujar Doni melalui siaran pers, Selasa (29/12/2020).
Adapun, karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran Covid-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris.
Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.
Dalam implementasinya, para penumpang baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan Covid-19 bersama PHRI.
Soal biaya, Doni mengatakan bahwa khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut. Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang. “Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah,” ucap Doni.
Kemudian Doni juga menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Namun, penerapan karantinanya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur ada empat hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.
Kemudian untuk hotel di wilayah Banten masing-masing ada lima hotel di Kota Tangerang dan satu hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
- DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Persija Hadapi Tantangan Berat Awali Putaran Kedua Liga Super
- Volkswagen Kudeta Tesla, Jadi Raja Penjualan Mobil Listrik Eropa 2025
- Pulau Jawa Dominasi Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp9,1 T
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 23 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




