Advertisement
Corona Tak Terkendali, RS Swasta Tanpa Akreditasi Boleh Rawat Pasien Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Pusat merekomendasikan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memberlakukan hal-hal yang berlaku dalam kondisi normal selama pandemi Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemda dapat memberikan izin kepada rumah sakit swasta yang tidak memiliki akreditasi.
Advertisement
"Kami membuat rekomendasi ke pemerintah daerah agar dalam situasi pandemi, hal-hal yang berlaku dalam kondisi normal bisa tidak diberlakukan. Salah satunya, untuk rumah sakit yang belum terakreditasi, yang tetap dapat melayani pasien Covid-19," ujar Nadia kepada JIBI, Senin (28/12/2020).
Selanjutnya, kewenangan untuk merawat pasien Covid-19 juga didorong agar diberikan oleh pemda ke rumah sakit swasta lainnya seiring dengan munculnya pertimbangan pemerintah untuk mengantisipasi pelonjakan kasus Covid-19 setelah masalah liburan Natal dan Tahun Baru (nataru).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprediksi tren peningkatan kasus positif Covid-19 setelah masa libur panjang mencapai 25-40 persen. Bahkan, peluang terjadinya kenaikan yang lebih tinggi disebut cukup besar sehingga antisipasi merupakan salah satu langkah penanganan yang dinilai sangat vital.
Jajaran pemda selaku Kepala Tim Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, lanjutnya, diminta mengantisipasi salah satunya dengan memaksimalkan ruangan di rumah sakit swasta untuk merawat pasien Covid-19.
Sementara untuk perihal pembiayaan, tambah Nadia, sepenuhnya akan disediakan oleh Pemerintah Pusat.
"Jika tidak memungkinkan, pemerintah akan membuat tenda-tenda darurat dengan bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana [BNPB]," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement