Advertisement
Corona Tak Terkendali, RS Swasta Tanpa Akreditasi Boleh Rawat Pasien Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Pusat merekomendasikan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memberlakukan hal-hal yang berlaku dalam kondisi normal selama pandemi Covid-19.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemda dapat memberikan izin kepada rumah sakit swasta yang tidak memiliki akreditasi.
Advertisement
"Kami membuat rekomendasi ke pemerintah daerah agar dalam situasi pandemi, hal-hal yang berlaku dalam kondisi normal bisa tidak diberlakukan. Salah satunya, untuk rumah sakit yang belum terakreditasi, yang tetap dapat melayani pasien Covid-19," ujar Nadia kepada JIBI, Senin (28/12/2020).
Selanjutnya, kewenangan untuk merawat pasien Covid-19 juga didorong agar diberikan oleh pemda ke rumah sakit swasta lainnya seiring dengan munculnya pertimbangan pemerintah untuk mengantisipasi pelonjakan kasus Covid-19 setelah masalah liburan Natal dan Tahun Baru (nataru).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprediksi tren peningkatan kasus positif Covid-19 setelah masa libur panjang mencapai 25-40 persen. Bahkan, peluang terjadinya kenaikan yang lebih tinggi disebut cukup besar sehingga antisipasi merupakan salah satu langkah penanganan yang dinilai sangat vital.
Jajaran pemda selaku Kepala Tim Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, lanjutnya, diminta mengantisipasi salah satunya dengan memaksimalkan ruangan di rumah sakit swasta untuk merawat pasien Covid-19.
Sementara untuk perihal pembiayaan, tambah Nadia, sepenuhnya akan disediakan oleh Pemerintah Pusat.
"Jika tidak memungkinkan, pemerintah akan membuat tenda-tenda darurat dengan bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana [BNPB]," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement