Advertisement
Disebut Terlibat Kasus Bansos, Ini Jawaban Gibran
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. - Instagram @kasesangp
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan rekomendasi penunjukan rekanan pengadaan paket bansos Covid-19.
Gibran menegaskan tidak pernah merekomendasikan pengadaan goodie bag dari Kementerian Sosial ke PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Advertisement
"Itu enggak benar. Saya itu tidak pernah merekomendasikan atau memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos. Apalagi merekomendasikan goodie bag. Enggak pernah. Itu berita yang tidak benar," kata dia dikutip dari JIBI, Senin (21/12/2020).
Gibran mempersilakan semua pihak mengonfirmasi isu yang berkembang yang menyebut dirinya terlibat korupsi bansos Kemensos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau manajemen PT Sritex.
"Ya nanti silakan saja dikroscek ke KPK, ke Sritex. Kayaknya [Sritex] juga sudah mengeluarkan statement. Itu berita-berita yang tidak benar. Dan tidak bisa dibuktikan," urai dia.
Gibran mengatakan jika hendak korupsi mestinya dilakukan di instansi-instansi besar seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina maupun proyek jalan tol. Tetapi dia sama sekali tidak melakukan tindakan tercela itu.
"Itu nilainya triliunan rupiah. Saya tidak pernah seperti itu. Apalagi ikut campur," urai dia.
Kendati demikian, Gibran mengaku mengenal Mensos Juliari P Batubara. Meskipun, seingatnya dia belum pernah bertemu dengan elit PDIP yang saat ini ditahan KPK karena kasus suap pengadaan bansos
"Kenal tapi belum pernah bertemu sekali pun. Belum pernah. Dan tidak pernah yang namanya saya ikut campur dalam masalah bansos. Apalagi merekomendasikan goodie bag," tegas dia.
Nama Gibran banyak disorot lantaran laporan investigasi Majalan Tempo yang menyebut dirinya merekomendasikan Sritex untuk pengadaan tas paket bansos Jabodetabek.
Pengadaan paket bansos saat ini tengah disidik KPK. KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak
Advertisement
Advertisement







