Advertisement
Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Baru Naik Pesawat dan KA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru 2021 segera tiba. Kementerian Perhubungan hingga saat ini belum menerbitkan Surat Edaran baru yang menindaklanjuti penyesuaian persyaratan perjalanan selama periode libur akhir tahun ini, kendati sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan persyaratannya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masih menunggu ketentuan baru yang rencananya diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Advertisement
"Jika sudah terbit akan jadi rujukan untuk SE dari Kemenhub bagi semua moda transportasi. Selama ketentuan baru dari satgas belum terbit, kami masih mengacu pada ketentuan lama," ujarnya, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Ini Aturan Perjalanan Naik Kereta Api ke Jogja & Solo
Adapun ketentuan lama yang dimaksudkan tersebut mengacu kepada SE13/2020 bagi angkutan udara dan SE 14/2020 bagi angkutan kereta api.
Diantaranya yang akan menggunakan kereta Api Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 [tes PCR/rapid test antibodi] yang masih berlaku [14 hari sejak diterbitkan] atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR.
Tak hanya itu, ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil tes PCR atau rapid test antibody/antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan juga masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Baca juga: Ditemukan 44 Kasus Penularan Covid-19 di Pesawat, MTI: Angkanya Sangat Sedikit
Sementara itu sejumlah pemerintah daerah diketahui telah menerbitkan sejumlah aturan pengetatan. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pemerintah provinsi Bali juga resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan masuk ke Bali selama periode Natal dan Tahun baru. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa menyampaikan aturan tersebut memang akan berlaku selama 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Dalam salinan Surat Edaran pemerintah Bali, penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sebaliknya, bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Putuskan untuk Membangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten-Jatim, Ini Tujuannya
- Minta Investigasi Penembakan WNI, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
Advertisement
Saluran Lindi TPA Banyuroto Ditutup dan Diperbaiki, Anak Sungai Serang Kembali Jernih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Medis Jatuh di Area Padat Gedung Philadelphia, Begini Kronologinya
- Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG Sebut Munculnya 3 Bibit Siklon Baru
- Presiden Prabowo Minta Seluruh Kebutuhan MBG Dipasok Desa
- Prediksi BMKG Minggu 2 Februari 2025: Sejumlah Kota Besar Diguyur Hujan
- Mabes Polri Bidik Dugaan Korupsi Pencucian Uang LPEI
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Kembali Pentingnya Lagu Anak
- Megawati Dijadwalkan Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan
Advertisement
Advertisement