Advertisement
Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Baru Naik Pesawat dan KA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru 2021 segera tiba. Kementerian Perhubungan hingga saat ini belum menerbitkan Surat Edaran baru yang menindaklanjuti penyesuaian persyaratan perjalanan selama periode libur akhir tahun ini, kendati sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan persyaratannya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masih menunggu ketentuan baru yang rencananya diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Advertisement
"Jika sudah terbit akan jadi rujukan untuk SE dari Kemenhub bagi semua moda transportasi. Selama ketentuan baru dari satgas belum terbit, kami masih mengacu pada ketentuan lama," ujarnya, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Ini Aturan Perjalanan Naik Kereta Api ke Jogja & Solo
Adapun ketentuan lama yang dimaksudkan tersebut mengacu kepada SE13/2020 bagi angkutan udara dan SE 14/2020 bagi angkutan kereta api.
Diantaranya yang akan menggunakan kereta Api Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 [tes PCR/rapid test antibodi] yang masih berlaku [14 hari sejak diterbitkan] atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR.
Tak hanya itu, ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil tes PCR atau rapid test antibody/antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan juga masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Baca juga: Ditemukan 44 Kasus Penularan Covid-19 di Pesawat, MTI: Angkanya Sangat Sedikit
Sementara itu sejumlah pemerintah daerah diketahui telah menerbitkan sejumlah aturan pengetatan. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pemerintah provinsi Bali juga resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan masuk ke Bali selama periode Natal dan Tahun baru. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa menyampaikan aturan tersebut memang akan berlaku selama 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Dalam salinan Surat Edaran pemerintah Bali, penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sebaliknya, bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tim SAR Gabungan Temukan 1 Jenazah KMP Tunu Pratama Jaya
- Terjerat Dobel Kasus Korupsi, Kadinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Kembali Jadi Tersangka
- Tujuh Hari Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Tenggelam di Pantai pangandaran Dihentikan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
- Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
- Menlu Inggris David Lammy Janjikan Dukungan untuk Suriah
Advertisement
Advertisement