Advertisement
Ini Perbedaan Harga Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi & PCR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2020 diberlakukan mulai hari ini, Jumat (18/12/2020).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Advertisement
Harga rapid test antigen memang lebih mahal dibandingkan rapid test antibodi. Namun, biaya rapid test antigen relatif lebih murah jika dikomparasi dengan swab test atau PCR.
BACA JUGA : Ke Jogja Harus Bawa Hasil Rapid Antigen, Apa Bedanya
Berikut perbandingan harga rapid test antibodi, rapid test antigen, dan PCR di bandara, klinik, dan rumah sakit:
1. Rapid Test Antibodi
Rapid test antibodi hanya untuk melihat keberadaan antigen dan antibodi. Pengujian ini biasa dilakukan melalui pengambilan sampel darah dari tubuh pasien. Untuk harga, rapid test antibodi dibanderol kisaran Rp85.000 per tes. Di Bandara Soekarno Hatta, harga rapid test antibodi dibanderol Rp85.000 per tes, untuk hasil memakan waktu 15 menit sejak pemeriksaan.
2. Rapid Test Antigen
Rapid test antigen merupakan pemeriksaan untuk mendeteksi protein virus Corona (antigen) yang terdapat pada bagian dalam hidung dan tenggorokan.
Petugas kesehatan akan mengusap (swab test) bagian dalam hidung dan tenggorokan untuk mengambil sampel. Rapid test antigen berfungsi untuk mendeteksi virus lebih dini atau dalam 7 hari pertama sejak munculnya gejala Covid-19. Tes ini juga memiliki biaya yang lebih terjangkau dan waktu hasil pemeriksaan yang lebih cepat, yaitu berkisar 15 sampai 30 menit.
BACA JUGA : Masuk Jogja Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen, Tapi
Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, harga rapid test antigen bervariasi tergantung di mana lokasi pemeriksaan. Rentang harga yang ditawarkan mulai Rp250.000 - Rp385.000 per tes.
3. PCR atau Swab Test
Teknologi Polymerase Chain Reaction (PCR) merupakan tes yang mendeteksi penyakit dengan mencari jejak materi genetik virus Covid-19 pada sampel. Tes PCR dilakukan dengan swab atau usap hidung atau tenggorokan.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menganggap pengujian PCR sebagai "standar emas" pengujian Covid-19. Test PCR memberikan hasil paling akurat walaupun memerlukan waktu yang lebih lama. Selain itu, test PCR hanya bisa dilakukan tenaga yang sudah terlatih karena membutuhkan peralatan dan bahan kimia khusus yang dikenal sebagai reagen.
BACA JUGA : Syarat Naik Kereta Api Perlu Swab Antigen? Ini
Di Bandara Soekarno Hatta, tes PCR dibanderol Rp885.000 per tes, dengan hasil maksimal waktu 24 jam setelah pemeriksaan. Adapun tarif tes PCR di klinik atau rumah sakit bervariasi mulai Rp875.000 - Rp2,5 juta per tes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement