Advertisement
Ini 2 Skema Pencairan Subsidi Upah untuk Guru Non-PNS Madrasah
Guru madrasah - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS di sekolah umum masih terus berjalan.
Saat ini, para guru Madrasah Non-PNS sudah dapat memeriksa notifikasi pada akun Simpatika pada Kamis (17/12/2020) untuk mencairkan dana tersebut.
Advertisement
Direktur PAI, Kemenag, Rahmat Mulyana mengatakan saat ini dana BSU sudah siap di bank penampung, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
"BSU guru PAI sudah ada di bank penampung, yakni BTN. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," terang Rahmat Mulyana seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, saat ini proses administrasi tersebut sudah memasuki tahap akhir. Dia pun berharap transfer bantuan bisa dilakukan BTN dalam beberapa hari ke depan.
Menurut Rohmat, ada 79.181 guru PAI Non PNS yang akan menerima BSU. Total anggaran yang sudah disiapkan Rp142,53 miliar. "Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit PAI Nurul Huda menambahkan, ada dua skema pencairan BSU Guru PAI Non PNS.
Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga. "Ini jumlahnya ada 68.035 guru. Semoga tidak lama lagi bisa segera di transfer," ujarnya.
Skema kedua, bagi guru yang belum mempunyai rekening, akan dibuatkan rekening baru. Rekening baru ini akan dibuatkan oleh tiga bank, BTN, BRI, dan BRI Syariah.
"Ini jumlahnya ada 11.146 guru. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuat rekening baru ini. Data guru juga sudah kami serahkan ke bank," tuturnya.
Data rekening baru yang diterbitkan bank penyalur, kata Nurul Huda, akan diinput ke aplikasi Siaga. Setelah diinput, guru dapat mencetak Kartu Penerima BSU melalui aplikasi Siaga untuk dibawa ke bank penyalur guna proses pencairan.
"Kartu ini sudah memuat data identitas penerima, termasuk nomor rekening banknya. Ada juga pernyataan bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima BSU dan bersedia mengembalikan uang BSU yang diterima secara penuh jika dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU," tandasnya.
Nurul Huda berharap seluruh proses ini bisa segera diselesaikan sehingga BSU bagi Guru PAI Non PNS bisa langsung dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Rahasia Makna Teologis di Balik Telur Paskah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
Advertisement
Advertisement








