Advertisement

Sebut Polisi Dajal, Emak-Emak Ini Harus Berurusan dengan Aparat

Newswire
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Sebut Polisi Dajal, Emak-Emak Ini Harus Berurusan dengan Aparat Ilustrasi polisi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang emak-emak harus berurusan dengan kepolisian setelah mengunggah video yang dinilai menyebarkan kebencian.

Beredar di media sosial, video yang menunjukkan seorang ibu menyebut polisi sebagai dajjal gara-gara menangkap imam besar FPI Rizieq Shihab.

Advertisement

Ibu-ibu mengunggah video melalui akun TikTok miliknya @yudinratu yang kemudian langsung tersebar luas dan mencuri perhatian warganet

Dalam unggahannya itu, ia tak terima Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji sel akibat kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Ia menyebut para polisi yang menangkap Rizieq merupakan dajjal.

Dalam video singkat itu, ia juga menyebut para polisi dajjal hanya perlu menunggu waktu mendapatkan azab dari Sang pencipta.

"Habib Rizieq bukan teroris. Habib Rizieq bukan koruptor besar yang membawa uang negara. Tapi mengapa polisi-polisi dajjal mengejarnya sampai membunuh enam laskar FPI yang enggak berdosa. Mereka adalah menyuarakan kebenaran

Hai polisi-polisi dajjal, kamu boleh memberikan keterangan palsu kepada manusia yang ada di muka bumi ini.

Tapi Allah tidak tidur, Allah Maha Menyaksikan, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu polisi dajjal

Kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara. Kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran, hai polisi dajjal."

Usai viral di media sosial, beredar video si emak-emak memohon maaf atas pernyataannya dalam video.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam, emak-emak itu berulang kali meminta maaf.

"Di sini saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada kepolisian dan rakyat Indonesia atas perbuatan saya yang sangat merugikan ini," ungkap si emak-emak.

Emak-emak itu juga mengingatkan kepada publik untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan ujaran kebencian kepada siapapun.

"Semoga teman-teman tidak ada yang membuat video ujaran kebencian kepada siapapun saya mohon jangan sampai melakukan lagi," tuturnya.

Video tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada Senin (14/12/2020), polisi menangkap emak-emak bernama Ratu Wiraksini itu di Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat konten ujaran kebencian.

Ratu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement