Advertisement
Disindir Menguatkan Orang Zalim, Ini Jawaban Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO - Jojon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menanggapi cuitan terkait pengikut orang zalim yang dikaitkan dengan kasus-kasus penangkapan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara.
Sebelumnya, akun yang mengaku sebagai Ustaz Abdul Somad (UAS) berkicau, “Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang berjalan bersama orang zhalim Untuk menguatkan orang zhalim tu, Ia tau bahwa orang itu zhalim, Maka sungguh ia telah keluar dari Islam". (HR. Imam al-Baihaqi).”
Advertisement
Menanggapi cuitan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa ayat tersebut bagus, dan bahwa negara harus berlaku adil, kalau tidak negara akan hancur.
BACA JUGA : Istri Menteri Edhy Prabowo Akhirnya Dilepas
“Itu berlaku bg UAS jg yg bnyk bergandeng dgn berbagai orng. Sama dgn dalil sy bhw jika berlaku tdk adil negara akan hancur, tinggal nunggu waktu. Itu bunyi ayat Qur'an dan Hadits. Makanya menteri/pjbt yg korupsi hrs ditangkap; pun preman yg melanggar hukum kita tangkap,” balas Mahfud pada cuitan tersebut melalui akun @mohmahfudmd, Minggu (13/12/2020).
Meskipun beberapa warganet memperingatkan bahwa yang menuliskan ayat tersebut bukan akun asli UAS, namun Mahfud menggarisbawahi bahwa pesan yang disampaikan terkait keadilan hukum berlaku bagi siapa pun adalah benar dan berlaku bagi semua orang.
“Tdk apa2, dalil itu berlaku bg semua. Kan, UAS memposting crmh sy bhw "negara akan hancur kalau tidak adil". Itu berlaku bg siapa pun dan kapan pun. Makanya menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati. Tp pengacau yg di luar pemerintah jg hrs ditindak. Salah?,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, kalau warganet menyoroti para tersangka yang belum tertangkap memang tidak akan ada habisnya. Namun, yang terpenting, pemerintah dan negara terus berupaya menegakkan keadilan hukum.
“2 jenderal polisi kita gelandang ke pengadilan, jaksa kita cokok, Jokcan kita tangkap, Maria Pauline kita ambil. 4 koruptor Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup. Kalau mau cari2 ya ada sj yg blm tertangkap. Tp intinya, pemerintah akan runtuh kalau berlaku tak adil, siapa pun,” imbuhnya.
Bagus. Itu berlaku bg UAS jg yg bnyk bergabdeng dgn berbagai orng. Sama dgn dalil sy bhw jika berlaku tdk adil negara akan hancur, tinggal nunggu waktu. Itu bunyi ayat Qur'an dan Hadits. Makanya menteri/pjbt yg korupsi hrs ditangkap; pun preman yg melanggar hukum kita tangkap.? https://t.co/G0iEX7ATR5
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 13, 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
- Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya
- Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan
Advertisement
Advertisement



