Advertisement

DKPP Sebut Satu Aduan Pilkada di DIY Siap Disidangkan

Sunartono
Senin, 07 Desember 2020 - 03:17 WIB
Sunartono
DKPP Sebut Satu Aduan Pilkada di DIY Siap Disidangkan Anggota DKPP Profesor Teguh Prasetyo (kedua dari kanan). - Ist/dkpp.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memastikan satu aduan pelaksanaan Pilkada di DIY akan segera disidangkan. DKPP akan memprioritaskan setiap kasus untuk lebih dahulu disidangkan karena banyaknya aduan yang masuk dari seluruh Indonesia.

Anggota DKPP Profesor Teguh Prasetyo mengatakan DIY tergolong paling sedikit aduan yang masuk ke DKPP, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Dari total tujuh aduan yang masuk, satu di antaranya akan segera memasuki tahap persidangan.

Advertisement

"Di Jogja ada tujuh aduan, ada yang soal masang twitter, kemudian ada yang soal tidak pemenuhan hak dan lain-lain. Yang saya tahu ada satu [kasus aduan] yang siap sidang, saya lihat sudah ada daftar," katanya kepada wartawan di sela-sela diskusi di Jogja, Minggu (6/12/2020).

BACA JUGA : Ini Jenis Pelanggaran Pilkada yang Ditemukan Bawaslu

Ia menambahkan dalam melakukan tindak lanjut aduan dilakukan dengan dua tahapan. Antara lain verifikasi formal, dengan melihat dulu identitas pengadunya yang harus jelas terutama siapa dan alamatnya. Kalau sudah masuk ke verifikasi material kemudian terkait apa tuduhannya serta melihat alat buktinya tercukupi atau tidak. Jika ternyata kurang lengkap, maka para pengadu diminta untuk melengkapi, kemudian dilanjutkan ke sidang.

"Karena dari seluruh wilayah Indonesia, maka dibuat batasan mana yang prioritas yang harus ditangani. Meski pun akan pencoblosan namun tahapan menuju persidangan tetap berjalan," katanya.

Teguh memastikan tidak ada batasan perkara yang diadukan untuk ditindaklanjuti DKPP, selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga bisa kasus sebelumnya kemudian baru diadukan saat ini.

“DKPP tidak ada batasan waktunya, sehingga perkara yang diadukan bisa masa tahapan pelaksanaan sekarang ini atau saat masa lampau selama catatannya dia sebagai penyelenggara Pemilu. Yang bisa diadukan adalah penyelenggara pemilu, meskipun dulu waktu di kabupaten kemudian naik ke provinsi, perbuatan yang di kabupaten masih diadukan,” katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Profesor Ni’matul Huda menyatakan saat ini yang perlu didorong adalah proses pelaksanaan Pilkada oleh pesertanya dengan secara fair. Sehingga untuk menjadi pemenang tidak harus menggunakan cara yang tidak sehat seperti mempermalukan orang atau sering disebut dengan istilah tanpa ngasorake.

Namun ia sedikit pesimistis dengan Pilkada 2020 ini, mengingat ada puluhan calon tunggal dalam Pilkada di Indonesia. Jika calon tersebut benar-benar berkualitas, kata dia, sebenarnya tidak masalah. Namun yang jadi persoalan adalah ketika pasangan calon kualitasnya tidak unggul dan modalnya hanya kemampuan ekonomi semata.

BACA JUGA : Ada 792.925 Pemilih Tetap yang Bakal Diperebutkan

“Menangnya dengan cara ngasorake ini yang harus dihindari. Harus nguwongke, oke silahkan mengikuti pemilu itu tetapi dengan cara yang baik, cara yang fair. Pekerjaan besar, satu rangkaian, kalau ini disosialisasi kepada peyelenggara dan peserta jadi penting. Salah satu implementasi adalah pemilu, bagaimana menghadirkan pemilu yang bermartabat,” ujarnya.

Ia menyinggung soal status DKPP yang memberikan keputusan final dan mengikat sebaiknya berubah status menjadi sejenis pengadilan pemilu. “Selama harus menghasilkan putusan final dan mengikat sebaiknya DKPP beralih menjadi Mahkamah Peradilan Pemilu. Kalau prusannya final dan mengikat kan kayak pengadilan, naik jadi Mahkamah Peradilan Pemilu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement